Mohon tunggu...
Mohamad Agus Yaman
Mohamad Agus Yaman Mohon Tunggu... Freelancer - Seniman

kreator Prov. Kep. Bangka Belitung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seni Tradisional Itu Tak Ternilai Harganya

2 November 2020   12:22 Diperbarui: 2 November 2020   12:31 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ada rasa bangga melihat anak-anak kecil mementaskan seni tradisional "Dambus" Prov. Kep. Bangka Belitung (foto: agusyaman)

Seni pertunjukan tradisional maupun seni pertunjukan modern/kreasi dalam suatu pementasan merupakan sesuatu yang diharap-harapkan kalangan seniman ataupun pekerja seni. Suatu kebanggaan apabila seorang seniman berhak untuk pentas didalamnya, apalagi pementasan itu berkelas nasional maupun internasional.

Tidak bisa dipungkiri bahwa jauh sebelum seni pertunjukan di masa sekarang ini, pada masa lalu dimana masyarakat tradisional pentas di kampung-kampung, di tanah lapang, di depan kepala desa atau depan masyarakat banyak, merupakan suatu kebanggaan. Bagi mereka pentas di suatu kampung itu suatu yang sangat teristimewa, seperti suatu kegiatan yang tidak sembarang orang dapat melakukannya.

Seniman tradisional selalu mengumandangkan pesan dan makna yang baik-baik bagi masyarakatnya, baik melalui seni teater, seni tari, lukis, pahat dan lain sebagainya. Itu dapat kita lihat dan rasakan pada seni-seni tradisional peninggalan mereka. 

Seni mereka merupakan kejujuran hati sehingga memiliki nilai jual yang tinggi hingga dijuluki 'yang tak ternilai harganya". Sampai sekarang ini hasil karya mereka tidak ada yang dapat melampauinya, bahkan menjadi pijakan bagi karya-karya kreatif dan inovatif seniman-seniman.

Seniman dan juga budayawan serta pekerja seni sekarang ini bertugas melestarikan seni budaya itu, dan mereka menyelamatkan seni budaya itu untuk selamanya dengan cara turun menurun dan menyelamatkan sosial budaya serta melestarikan kehidupan manusia selanjutkan. 

Maka seharusnya diberikan hak perlindungan terhadap seni tradisional dan diberikan hak cipta dari hasil karya para seniman dan pekerja seni.

Seni itu pasti dimiliki setiap umat manusia, sejak ia lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada hambanya tanpa terkecuali, tinggal mereka ingin mengembangkannya lewat keinginannya atau hanya diam hingga akhir hayatnya.

Seni itu tidak akan dipenjarakan baik itu oleh hukum atau oleh orang lain jika nilainya positif, karena seni itu juga meliputi kebebasan menyatakan pendapat melalui gerakan-gerakan, dari hasil karya ataupun ide-ide dengan bernilai positif. Jika nilai positifnya tinggi maka ia memiliki hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.

Selain hak asasi ekonomi, seni juga memiliki hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik. 

Namun dalam mendirikan partai politik sekarang ini jarang terjadi bahkan belum terdengar dalam telinga saya sanggar seni atau komunitas budaya beralih menjadi partai politik. 

Tapi jika berkecimpung pada saat pasangan politik berkampanye, pasti ada. Demikian juga hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.

Melestarikan seni pertunjukan khususnya seni tradisional sewajarkan sudah diharuskan bagi tiap masyarakat, karena pada dasarnya kreatifitas manusia berhubungan erat terhadap seni tradisional. 

Seni tradisional merupakan bagian dari harga diri, harkat, dan martabat masyarakatnya, yang didalamnya berisikan manusia dengan kegiatan tradisional tersebut.

Agus Yaman menarikan tari tradisional
Agus Yaman menarikan tari tradisional "KEDIDI" . Foto: Pablo Indra Iskandar

Kenapa diharuskan melestarikannya dan mengeluarkan hak cipta atau hak perlindungan terhadap seni tradisional?, ini dilakukan agar tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman orang lain atau negara lain yang menyelewengkan seni tradisional tersebut atau memanfaatkanya untuk kepentingan-kepentingan yang negatif. 

Untuk itulah pengakuan atau kesadaran kita secara menyeluruh dan meliputi segenap masyarakat diperlukan untuk pengembangan dan pelestarian seni dan budaya tradisional.

Seni tradisional itu milik semua masyarakat yang juga memiliki hak serta kebebasan juga menikmati seni tradisional tersebut tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan status lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun