Mendikbud Dipermalukan oleh Munsi III,
penulis : Rg Bagus Warsono
Ibarat menelan ludahnya sendiri Mendikbud, Nadiem Makarim dipermalukan oleh kegiatan Musyawarah Nasional Sastrawan Indonesia III (MUNSI III) 2-5 Nofember di Mangga Besar Jakarta.Â
Kegiatan musyawarah sastrawan yang tidak begitu urgent bagi negara dimasa ini terpaksa harus dilaksanakan oleh Badan Bahasa di kementrian yang dipimpin oleh Nadiem Makarim yang kerap menggemborkan PSBB dan Belajar di Rumah di masa pandemic ini.
Dalam Surat Edaran Nomer 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Deseas (COVID-19).Â
Kemendikbud mengintruksikan kepada segenap pelaku Pendidikan di bawah kementrian agar memberlakukan siswa untuk belajar dirumah dan melalukan pembelajaran daring.Â
Begitu juga Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 210/Sipres/A6/VIII/2020 dan Penyesuaian Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 07 Agustus 2020 pemerintah menguatkan PSBB bagi pelaksanaan pembelajaran siswa agar di rumah saja.
Intruksi tersebut dan Keputusan Empat mentri tersebut diturut oleh guru di seluruh daerah dengan berbagai tantangan dan guru berusaha mengatasi permasalahan pelaksanaan pembelajaran daring dengan sekuat tenaga agar siswanya tidak tertinggal belajar.
Di beberapa tempat kendala dan tantangan pembelajarn daring muncul namun guru tetap berusaha mengatasinya demi keselamatan negeri ini. Dari mulai kepemilikan alat komunikasi alat dawai bagi siswa, pulsa , Â hingga cercaan orang tua siswa terhadap guru dihadapi guru dengan sabar. Kesemuanya berjuang Bersama untuk menghentikan penyebaran covid-19 yang berbahata bagi generasi muda.
Namun apa yang terjadi sungguh memalukan, Badan Bahasa( Badan Pengembangan dan Pembinaan) , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, merupakan instansi pemerintah yang ditugaskan untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia.
badan di bawah Kemendibud justru menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Nasional Sastrawan Indonesia III (MUNSI III) hal ini tentu berlawanan dengan kebijakan Mentri dan pelaksanaan hajat kemendikbud yang tidak memberikan contoh yang baik. Â Mengingat badan ini selama ini terkait langsung dengan siswa dan guru bukan hanya sastrawan.
Bahkan masih di bulan November ini Satgas covid0-19 masih menetapkan DKI Jakarta (Jakarta Pusat Jakarta Selatan Jakarta Utara Jakarta Barat Jakarta Timur) masih dalam zona merah . Dan lokasi yang menjadi tempat MUSNI III tersebut adalah daerah dengan resiko tinggi, seperti diberitakan Kompas 2 September 2020.
Sejauh apa tindakan pemerintah atas pelanggaran aturannya sendiri ini tergantung bagaimana para pimpinan negeri ini membawa rakyat untuk mematuhi hukum dengan suri tauladan yang baik)
(Rg Bagus Warsono, penulis tingal di Indramayu)