Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Entah Bagaimana Nanti "Menu Korupsi" dari Kuali Koalisi

4 Oktober 2019   07:25 Diperbarui: 5 Oktober 2019   04:37 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sah! H. Bambang Soesetyo, S.E., M.B.A., (Bamsoet) dari Fraksi Golkar menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2024 melalui aklamasi setelah dipilih oleh sembilan fraksi dan unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sebelumnya, 2018-2019 (1 tahun 9 bulan) pria kelahiran Jakarta, 10 September 1962 ini menjadi Ketua DPR RI, menggantikan Setya Novanto (Setnov) yang terkena kasus korupsi KTP elektronik.

Dengan demikian, Joko Widodo (Jokowi) sebagai petinggi Eksekutif (Presiden terpilih 2019-2024) akan bersama koalisinya di Legislatif (parlemen), yaitu Puan Maharani dari Fraksi PDIP menjadi Ketua DPR RI 2019-2024, La Nyalla Mahmud Mattalitti (LN) dari menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Bamsoet, menjalankan penyelenggaraan negara RI selama lima tahun ke depan.

Kalau PDIP dan Golkar serta beberapa partai lainnya, jelas, memang berkoalisi untuk pengusung Jokowi pada Pilpres 2019. Sementara LN pernah "menghebohkan" sebagian pemirsa dinamika politik dalam masa kampanye Pilpres 2019, meskipun pada penghujung 2018 ia bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang sedang berkoalisi dengan partai-partai pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin.

Pada Januari 2018 LN berseteru dengan Gerindra, karena lontarannya mengenai mahar Rp40 miliar yang diminta oleh Gerindra saat LN ingin maju sebagai Cagub Jatim. Akan tetapi, selesai usai LN mengirimkan klarifikasinya ke Bawaslu Jatim.

Pada 11 Desember 2018, di kediaman Ma'ruf Amin, Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, LN mengaku sempat ikut menyebarkan isu petahana Presiden Jokowi sebagai aktivis PKI. Ia sudah meminta maaf kepada Jokowi dan menyatakan kini telah bertobat.

Di luar lingkaran koalisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 yang dipimpin oleh Agus Rahardjo dengan UU No. 30 Tahun 2002 sedang berjuang sampai tetes darah terakhir (last blood) menjelang Desember. Sementara terjadi kontroversi mengenai pimpinan KPK 2019-2023, dan UU KPK yang sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK

Antara Bamsoet, LN, Korupsi, dan RUU KPK
Pada 15 Januari 2018 atau sesaat setelah resmi dilantik sebagai Ketua DPR RI menggantikan Setnov, Bamsoet berkata, "Saya jamin, tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK. 

Karena waktunya mepet juga, tinggal 18 bulan kita disibukkan dengan pilkada, pileg, dan pilpres. Enggak ada waktu lagi. Prolegnas banya yang harus diselesaikan. Jadi, tidak menjadi skala prioritas untuk itu (perubahan UU KPK)."

Pada Minggu, 15 September 2019, dalam sebuah wawancara media dalam acara "Malam Penghargaan Partai Golkar" di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan Bamsoet menargetkan DPR akan menyelesaikan revisi (perubahan) UU KPK. Bamsoet berharap semua pihak antara Baleg dan pemerintah bisa cepat mengatasi revisi ini.

Pada Selasa, 17 September 2019 DPR RI mengesahkan Revisi UU KPK menjadi UU KPK. Ketika kemudian Jokowi mempertimbangkan untuk penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, 26/9, Bamsoet menanggapi awak media dengan "lagi nggak mood".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun