Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK dan Suap Perizinan Tata Ruang dan Pertanahan di Pemda Bekasi

19 Oktober 2018   16:49 Diperbarui: 19 Oktober 2018   17:19 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keberhasilan KPK menangkap tangan pelaku suap menyuap perizinan di Bekasi Kabupaten mestinya tidak perlu terjadi jika semua pemberian pelayanan berjalan sesuai prosedur hukum. 

Dan tidak perlu terjadi lagi ketika pemerintah sudah menerapkan Online Single Submission (OSS) atau pelayanan satu pintu secara on-line yang semuanya dipermudah dan dipercepat. 

Kadang kepikiran, apakah ini kasus suap atau kasus pemerasan. Implikasi pada pelaku dan sanksi hukumnya beda banget.

UU Penataan Ruang, UU Pokok Agraria, PP Penatagunaan Tanah, dan Permen Izin Lokasi mengatur bahwa bisnis perumahan, kawasan industri, dan pengembangan kota wajib di lahan yang lokasinya harus sesuai dengan Perda RTRW 

Berdasarkan Peraturan IZIN LOKASI dari Menteri ATR/BPN tahun 2015 dan 2017 dan PP Pembagian Kewenangan Urusan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dijelaskan bahwa perusahaan penanaman modal diwajibkan memperoleh izin lokasi sebelum membebaskan tanahnya sebagai bukti bahwa bisnisnya sudah sesuai denga Tana Ruang. 

Dalam kondisi normal, Izin Lokasi baru boleh dikeluarkan dan ditandatangani Bupati jika sudah ada Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kepala BPN Kabupaten Bekasi. 

Dan Kepala BPN Bekasi Kabupaten dilarang menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan ataupun Aspek Penatagunaan Tanah jika tanah yang akan dibangun dan atau akan dibebaskan perusahaan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah setempat. 

Jika Bupati Bekasi menerbitkan Izin Lokasi dan Kepala BPN Bekasi tetap menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan atau  Aspek Penatagunaan Tanah tetapi tidak seusai dengan tata ruang adalah pelanggaran terhadap UU Penataan Ruang, dan pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana yang menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Keberadaan PPNS ini adalah alat negara yang sekarang melekat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. 

Semula kasusnya adalah persoalan perizinan yang sekarang menjadi rumit, runyam, dan berbelit ketika kasusnya terungkap bahwa ternyata ada suap yang masuk ranah tindak pidana korupsi dan digoreng oleh opoisisi. 

Beberapa kantor, rumah, tempat digeledah KPK untuk mengungkap dan mengembangkan faktor pidana dan pelaku pidananya. 

Peragaan aksi KPK seperti tidak hanya memproses pelaku-pelaku yang tertangkap tangan saja, tetapi hendak mencari pelaku yang telah memberi kesempatan (Ps 56 KUHPidana) dan pelaku yang ikut serta Pasal  55 (KUHPidana) dengan kejadian suap menyuap di kabupaten Bekasi ini. Dan mungkin saja KPK tidak berhenti mengejar pejabat-pehabat pemda bekasi semata, tetapi semua pejabat yang bersangkut-paut dengan tanah di wilayah ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun