Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RUU Pertanahan, Otonomi Daerah, Pengadilan Tanah

18 September 2018   18:36 Diperbarui: 10 Oktober 2018   19:04 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Road show RUU Pertanahan semakin gencar. Banyak pihak sudah ditemui DPR dan banyak pihak pula yang menyampaikan saran pertimbangan ke DPR.

RUU pertanahan bukanlah undang-undang yang mengatur Badan Pertanahan Nasional (sekarang ATR/BPN) 

RUU Pertanahan adalah undang-undang Indonesia yang harus disusun untuk masa laku lama, seperti halnya undang undang pokok agraria yang  bertahan 70 tahun lebih. 

Pengaturan RUU Pertanahan harus mampu melampaui dari sekedar soal kewenangan, kelembagaan, dan perlindungan hukum pejabat, tetapi bagaimana mengatur hak-hak tanah rakyat terlindungi dari perambah kaum kapital, bagaimana mengatur rakyat-rakyat miskin mempunyai akses yang memadai untuk memiliki tanah, atau paling tidak menggunakan tanah yang ada di negerinya, atau bagaimana UU mengatur agar negara mempunyai ruang yang cukup untuk membantu hak-hak rakyat dan hak-hak tanah rakyat, juga soal bagaimana tanah bisa diredistribusikan untuk rakyat yang berhak, dan tanahnya tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun kecuali kepada pemerintah, dan lain-lain isue sentral yang dialirkan dari pasal 33 UUD dan UU Agraria. 

Minimal ada 2 contoh krusial yang berkembang di sosial media, seperti;

Pertama soal pengadilan pertanahan

RUU Pertanahan sebagai produk negara harus menampung aspirasi bangsa, pengaturannya harus dipersembahkan untuk rakyat maui, bukan apa yang DPR maui, bukan pejabat-pejabat badan pertanahan nasional maui. Pejabat dan jabatan harus dipergunakan untuk kemauan rakyat, untuk menjaga keawetan bangsa. 

Gagasan pengadilan pertanahan meskipun logik, tetapi secara praktiknya, seperti mimpi jika untuk membendung hak rakyat untuk menggugat. 

Putusan-Putusan lama yang sudah final tidak bisa begitu saja dicampakan bersamaan dengan lahirnya UU Pertanahan. Putusan-Putusan PTUN dan Putusan Hakim Perdata, Putusan Hakim Pidana tetap mengikat para pihak, termasuk mengikat pemerintah yang kedudukannya dibawah lembaga Yudisial. 

Hukum tertinggi adalah hukum sebagai panglima, badan pertanahan nasional tidak dapat memilih putusan mana yang akan dijalankan dan putusan mana yang dicampakan? bersamaan dengan kewenangan yang dilahirkan dari UU Pertanahan. Badan Pertanahan Nasional secara hukum diperintahkan untuk menyelesaikan semua persoalan tanah dari tangannya sendiri, dan melarang Pejabat BPN untuk selalu mengalihkan persoalan tunpang tindih tanah, sertipikat ganda, sertipikat pengganti ke pengadilan. BPN Harus menyelesaikan sendiri atas persoalan yang dibuatnya sendiri.  

Kedua soal otonomi daerah yang tertunda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun