Mohon tunggu...
Agustina Nurul Saputri
Agustina Nurul Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dan Perceraian dalam Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   23:35 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:46 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 53 ayat (2) merupakan suatu bagian integral dari Pasal 53. Artinya bahwa antara ayat yang satu dengan ayat yang lain merupakan satu kesatuan, sehingga tidak mungkin terjadi kontradiksi antar ayat dalam Pasal 53. Karena ketentuan ayat 2 tersebut sangat terkait dengan kebolehan kawin hamil. Maka seandainya ada kewajiban untuk menjalankan 'iddah (sampai melahirkan) berarti bertentangan dengan Pasal 53 ayat 1 tentang kebolehan kawin hamil.

Hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian

Sesuai dengan asas perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan, yaitu tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal, seharusnya putusnya perkawinan karena perceraian haruslah dilarang, tetapi pada kenyataannya Undang-Undang Perkawinan tidak menegaskan mengenai larangan tersebut, tetapi cukup dengan mempersukar suatu perceraian yang memutuskan perkawinan.

Penyebab putusnya perkawinan, menurut Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 113 KHI, yaitu karena, Meninggal, Perceraian, Putusan Hakim.  Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang "perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena suatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan."

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian

  • Kedewasaan jiwa dan raga suami istri
  • Kedewasaan begitu penting dalam suatu rumah tangga terlebih jika terjadi suatu permasalahan,suami istri harus menyelesaikannya dengan sikap yang baik tanpa menghakimi salah satu pihak.
  • Menjaga komunikasi dengan pasangan
  • Karena komunikasi yang baik merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Selalu berusaha terbuka dan mengutamakan kejujura.
  • Menghindari Tindakan kekerasan
  • Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu factor terbesar dalam memicu perceraian, oleh karena sebaiknya menghindari Tindakan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap pasangan.
  • Berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah
  • Berdoa kepada Allah dan berserah diri merupakan cara yang efektif untuk mrnjaga keharmonisan rumah tangga.
  • Menghindari sikap egois
  • Selalu memikirkan kepentingan dan perasaan pasangan, dengan tidak mengedepankan kepentingan pribadi untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.
  • Memperbaiki Kesalahan dengan tulus
  • Dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama dan belajar dari kesalahan dapat menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

Book Review


Dalam buku yang berjudul Aspek Hukum Janji Prakontrak, yang ditulis oleh M. Natsir Asnawi, S.HI.,M.H yang memuat mengenai Hukum Janji Prakontrak, Istilah kontrak atau persetujuan (overenkomst) sering dipadankan dengan perjanjian (verbintenissen).Ini dapat dimaklumi karena perjanjian sebenarnya merupakan alasan atau dasar adanya kontrak.

pokok-pokok permasalahan sebagai berikut:

  • Kedudukan prakontrak dalam sistem hukum kontrak Indonesia belum diakui, hal ini ditandai dengan tidak adanya pengaturan khusus mengenai prakontrak sebagai tahapan pembentukan suatu kontrak (formation of a contract), padahal di negara-negara maju, prakontrak telah diatur sedemikian rupa baik melalui legislasi maupun penerapan doktrin hukum yang relevan.
  • Pertanggungjawaban prakontrak (precontractual liability) adalah yang dibebankan kepada pihak-pihak yang melanggar janji prakontrak atau melakukan perundingan preliminary negotiation) dengan iktikad buruk (te kwarde trouw).

Setelah membaca buku Aspek Hukum Janji Prakontrak yang ditulis oleh M. Natsir Asnawi, S.HI.,M.H Inspirasi yang saya dapat , Saya menjadi tahu bahwa ternyata banyak peranan hukum janji prakontrak terutama dalam hal bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun