Mohon tunggu...
Agus Netral
Agus Netral Mohon Tunggu... Administrasi - Kemajuan berasal dari ide dan gagasan

Peneliti pada YP2SD - NTB. Menulis isu kependudukan, kemiskinan, pengangguran, pariwisata dan budaya. Menyelesaikan studi di Fak. Ekonomi, Study Pembangunan Uni. Mataram HP; 081 918 401 900 https://www.kompasiana.com/agusnetral6407

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mewujudkan 1000 Wirausaha Baru Menuju NTB Gemilang

18 Mei 2020   11:21 Diperbarui: 18 Mei 2020   11:21 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

RUU yang belum dibahas

Itulah kira-kira gambaran permasalahan pengembangan wirausaha selama ini, sehingga pemda NTB yang sedang memiliki program mencetak 1000 wirausaha baru selama 5 tahun kedepan memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah dalam hal mencari institusi ataupun kelembagaan yang sudah berhasil (best practice) dalam mencetak wirausaha baru sebagai tempat untuk belajar ataupun study banding.

Walaupun demikian pengalaman provinsi Jawa Barat yang sudah memulai program pencetakan wirausaha baru sejak tahun 2013 yang lalu dengan target yang sangat tinggi yaitu 100 ribu wirausahawan baru selama 5 tahun (2014-2018) bisa menjadi referensi yang bagus. Program itu digerakkan dengan mengacu pada Pergub Jabar No 58 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencetakan Seratus Ribu Wirausaha Baru, yang kemudian diubah dan diperbaharui dengan Pergub No 79/2015. Dan sampai tahun 2018 program itu malah diklaim sudah melebihi target yaitu 129.191 wirausaha baru yang terbentuk dari 20 ribu target dalam setahun (republika.co.id).

Dan pastinya pemprov NTB sudah mengetahui itu dan juga sudah membuat Pergub terkait pengembangan wirausaha baru di NTB. Hanya saja wabah covid 19 yang membuat program itu terhambat sebagaimana program dan kegiatan pemda yang lainnya.

Berbarengan dengan pelaksanaan program 1000 wirausahawan baru, sepertinya pemda NTB perlu juga menggerakkan dunia pendidikan dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi di NTB agar memiliki program pendidikan yang memberikan peserta didiknya bekal mengenai wirausaha. Dan untuk perguruan tinggi agar diberikan kepada seluruh mahasiswa, tidak pilih-pilih fakultas. Sehingga tidak terjadi lagi ada terdengar berita dimana ada seorang sarjana STAIN yang diliput oleh media yang pekerjaannya sebagai pemukul atau pemecah batu, dimana orang buta huruf saja sebenarnya bisa kerja itu.

Dan dalam pengembangan wirausaha di daerah serta secara nasional, dalam waktu dekat ini akan ada babak baru yaitu dengan dibahasnya RUU di DPR yaitu mengenai Rancangan UU tentang Kewirausahaan Nasional. Akan tetapi kemungkinan karena adanya wabah covid 19 di tahun 2020 ini, maka pembahasan RUU itu ditunda.

Sesungguhnya kalau sudah diundangkan Rancangan UU tentang Kewirausahaan Nasional, maka pemda NTB dan seluruh pemda lainnya akan memiliki panduan yang jelas dalam pengembangan wirausaha. Hal itu karena ada koordinasi yang jelas antara pusat dan daerah dalam pegembangan wirausaha pada RUU itu.

Pada Bab III Pasal 4 dari RUU itu melalui  Peraturan Pemerintah akan ditetapkan Rencana Induk Kewirausahaan Nasional (RIKN) yang berjangka waktu 10 tahun dan di tingkat daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) mengacu pada RIKN itu akan dibuat Rencana Induk Kewirausahaan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.

Dengan adanya master plan terhadap pengembangan kewirausahaan mulai dari pusat sampai ke tingkat daerah, maka jelas akan ada sinergitas yang kuat, karena semua daerah wajib menyusunnya.

Akan tetapi RUU itu sebelum bisa dilaksanakan, membutuhkan waktu dalam pembahasan dan penetapannya. Dibutuhkan waktu juga untuk penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintahnya sebagai tindak lanjutnya. Sehingga pemda NTB yang sudah memulai pengembangan wirausaha jelas belum bisa mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam RUU itu.@

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun