Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ketahuan Tes CPNS, Langsung Pecat

2 Februari 2023   16:56 Diperbarui: 3 Februari 2023   01:10 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ketahuan kerja kantor (Gambar dari Kompas.com)

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." -- Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Membaca topil alias topic pilihan di Kompasiana dengan judul 'Aturan Perusahaan Kok Aneh?', saya teringat kembali masa-masa saya bekerja di perusahaan swasta atau ketika saya masih bekerja di sekolah swasta yang memang kadang membuat aturan-aturan yang kadang di luar nalar atau logika kita.

Bagaimana tidak, aturan-aturan itu seyogyanya dibuat untuk mempermudah, bukan untuk menyulitkan apalagi menyusahkan. Pun di perusahaan atau perkantoran ataupun lembaga-lembaga pendidikan lainnya, bahkan di yayasan-yayasan sekolah swasta, ada aturan-aturan yang terkadang membuat para karyawan atau guru yang mengajar di sekolah tersebut stress dan harus sabar serta banyak-banyak berdoa, ikhlas dan mengelus dada.

Memang aturan di perusahaan atau yayasan disusun atau dibuat agar dipedomani dan dilaksanakan serta menjadi tanggung jawab para pekerja atau pegawai dan sebagai bentuk jaminan keseimbangan hak dan kewajiban antara pengusaha atau yayasan dengan para karyawan atau pegawainya.

Dengan adanya aturan ini memang memudahkan pemberi kerja mengawasi pekerja dan juga menjadi pengikat hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 

Dengan adanya aturan ini memang akan terjadi ikatan kuat sehingga tujuan dari perusahaan atau yayasan itu memang tercapai berkat adanya pekerja atau pegawai yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, lalu pekerja akan mendapatkan hak atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Haruskah Tahan Ijazah?

Dalam prakteknya, aturan yang diberlakukan perusahaan atau yayasan kepada pekerja memang efektif mendongkrak kinerja para pegawainya. 

Aturan yang mengikat dan terkesan 'memaksa' memang meningkatkan kedisiplinan dan produktifitas dari para bawahan atau pekerja yang bekerja sesuai dengan tupoksi alias tugas pokok dan fungsinya, bahkan terkadang sudah melewati batas jam kerja yang ditentukan, para pegawai tetap semangat bekerja demi tuntasnya pekerjaan walau terkadang sudah lewat dari jam yang ditentukan dan tidak dihitung lembur.

Tak mengapa, asalkan tugas-tugas selesai dan hati senang ketika perjalanan pulang dan sampai di rumah, pikiran tenang tanpa harus memikirkan tumpukan pekerjaan yang belum terselesaikan. 

Tak enak memang menumpuk pekerjaan, sehingga lebih baik menambah jam kerja asalkan pekerjaan terselesaikan, daripada menyisakan pekerjaan untuk esok hari, ternyata pekerjaan bertambah esok harinya.

Aturan Aneh Memang Membuat Pusing. Sumber gambar: www.mommiesdaily.com
Aturan Aneh Memang Membuat Pusing. Sumber gambar: www.mommiesdaily.com

Teringat kembali masa-masa memulai karir pekerjaan dari titik nol, ketika itu di awal tahun 2000-an saya kerja jadi operator warnet sambil kuliah dengan inisiatif sendiri untuk menambah pengalaman kerja.

Namun, saat itu walaupun hanya untuk operator warnet, ijazah saya juga harus ditahan oleh pihak HRD-nya yang kala itu memang yang punya warnet sudah menetapkan manajemen setingkat perusahaan dengan tata kelola manajemen yang sudah tertata dengan baik dan rapi.

Bekerja sebagai operator warnet sekitar dua tahun, sudah cukup banyak makan asam-garamnya, mulai dari keluhan jaringan internet yang putus-putus atau lelet, komplain pengguna atau pelanggan atas biling yang tidak sesuai, hingga harus menomboki alias membayar kekurangan atas ketidaksesuaian laporan di buku catatan dengan laporan biling.

Di tahun ketiga berbekal informasi dari teman user atau pelanggan warnet yang sering saya bantu untuk mengirimkan file laporan hasil penjualan mingguan ataupun bulanan -- ternyata dia seorang Medical Representative alat-alat kesehatan produk  -- mengabarkan kalau di kantor cabang distributor alat-alat kesehatan ada buka lowongan jadi EDP alias IT kantor tersebut.

Dan saya diterima bekerja dengan syarat ijazah D-1 saya waktu itu ditahan oleh perusahaan tersebut.

Tidak apa gumam saya, karena keadaannya waktu itu sambil bekerja dan sambil kuliah, jadi karena kerjanya full time, masuk jam 08.00 pagi dan pulang jam 17.00 sore, maka jadwal kuliah saya sesuaikan, saya pindah masuk kuliah pukul 18.00 malam.

Aturan jam kerja juga tidak sesuai dengan kenyataan, di mana katanya pulang jam 5 sore, tetapi terkadang sales dari lapangan balik ke kantor saja sudah jam 4 sore, membawa pesanan obat yang harus diantar sore itu juga, bisa dibayangkan bukan gimana repotnya jadi IT ataupun EDP itu?

Ya, padahal dari kantor pusat memberi perintah jika setiap harinya itu tutup sales ataupun tutup penjualan itu diusahakan setiap pukul setengah empat atau 15.30 sore, sehingga jam 4 sore sudah bisa kirim laporan penjualan per hari itu dan print laporan penjualan jam setengah lima sehingga jam 5 sore para supervisor setiap divisi itu dapat mengambil laporan penjualan dan mengetahuinya.

Namun terkadang ketika proses penjualan sedang berlangsung, ada sales yang 'maksa' agar pesanannya dientry dan harus diantar hari itu juga dengan alasan pasien di rumah sakit sedang menunggu obat itu, jika tidak, maka pasiennya akan meninggal, dan lain-lain yang membuat EDP harus mengentri data, bahkan parahnya lagi proses tutup penjualan harus ditunda karena sales memaksa harus masuk penjualan hari itu dengan berbagai alasan, padahal agar penjualannya tertutupi, kalau tidak? Mungkin tak dapat bonus dan lain sebagainya.

Parahnya lagi, ketika ada permainan diskon (%) dari obat-obatan yang memang bukan rahasia umum lagi, membuat persaingan ketat antar distributor dan ketika ada permainan diskon yang tak sesuai, contohnya dari 5% awalnya, ternyata terucap sales 5,5% maka kesalahan ditimpakan ke antara pembuat faktur dengan EDP, sehingga terkadang terjadi adu argumen yang berujung pada pemanggilan dari boss.

Banyak suka-duka jadi EDP kala itu, namun setidaknya ada pengalaman kerja yang dituliskan di artikel ini bukan?

Lulus CPNS, Dipecat!

Setelah saya menyelesaikan Pendidikan S-1 saya dan akhirnya merasakan gimana rasanya di Wisuda itu? Maka saya pun Gercep alias Gerak Cepat mencari kerja yang lebih baik lagi tentunya, bukan terbuai dengan pekerjaan yang sudah ada.

Saya pun menjumpai kepala cabang di kantor dan sedikit memohon agar pindah ke bagian sales penjualan, namun yang ada janji-janji yang hingga tiga bulan saya tunggu tidak ada realisasinya.

Memang setelah wisuda saya langsung menjatuhkan beberapa lamaran berdasarkan informasi dari koran lokal maupun sekelas Kompas. Akhirnya saya mendapatkan beberapa panggilan, termasuk ke Kalimantan, namun memperhitungkan jarak, saya tolak dan saya fokus di Medan saja.

Singkat cerita, saya diterima mengajar di salah satu sekolah swasta di Medan. Entah mengapa 'passion' mengajar memanggil saya dan saya diterima mengajar mata pelajaran Informatika atau Komputer waktu itu, tentunya dengan syarat harus tahan ijazah juga.

Dan passion mengajar itu juga membuat saya mengambil Akta-IV

Akhirnya tahun 2010, usai ikut ujian CPNS dengan penuh perjuangan, tantangan dan juga saat ujian harus menggunakan trik 'mencuri-curi' waktu -- trik yang saya gunakan, di hari H saya sudah stay di sekolah pukul 06.30 WIB pagi hari dan setor 'wajah' di depan kepala sekolah dan guru-guru senior lainnya.

Lalu setelah bel tanda apel pagi berbunyi, saya langsung mengatur anak-anak berbaris di lapangan, juga mengatur anak-anak untuk berbaris masuk ke kelas dan juga yang masuk ke Laboratorium Komputer saya pandu agar naik tangga dengan tertib.

Saya sudah atur sedemikian rupa agar tidak ketahuan ikut tes seleksi CPNS dengan mengatakan kepada Asisten Laboratorium Komputer untuk menggantikan posisi saya.

Karena Jadwal Ujian mulai pukul 09.00 WIB, maka saya usahakan mengajar sekitar setengah jam dan pukul 08.00 WIB saya ijin kepada Asisten Lab dan mengusahakan diam-diam untuk keluar dari sekolah, karena waktu itu ada warning dari ketua yayasan kepada kepala sekolah agar jangan ada pegawai yang testing CPNS, jika ketahuan? Maka resiko ditanggung pelamar...

Tapi walaupun rencana sudah disusun matang dan rapi, akhirnya ketahuan juga dan waktu itu ada 6 orang dari sekolah tersebut yang ketahuan testing CPNS, walau akhirnya dari 6 orang itu hanya 3 yang lulus termasuk saya, namun yayasan tidak mau tau, semua yang enam itu harus 'angkat kaki'!

Ini aturan aneh atau aturan tegas yang entah untuk apa diberlakukan? Oklah bagi yang lulus tidak masalah 'angkat kaki' dengan kesadaran sendiri karena sudah mendapatkan tempat pekerjaan yang baru yang lebih baik, namun bukan juga langsung saat itu disuruh 'angkat kaki', tapi alangkah lebih baiknya dan bijaknya kalau sudah terima surat keputusan dan sudah mulai bekerja atau sudah ditempatkan.

Pun bagi yang ketahuan, mengapa langsung dipecat? Apakah salah kalau seorang pegawai atau pekerja itu mencari pekerjaan yang lebih layak lagi dan lebih baik lagi?

Jika demikian bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 donk?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun