Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

"Gibran Mundur dari Pilpres 2024!"

23 Oktober 2023   11:01 Diperbarui: 23 Oktober 2023   16:37 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Kompas.com/Labib Zamani).

"Setelah mempertimbangkan dinamika sosial politik yang berkembang beberapa hari ini terkait pencalonan saya sebagai cawapres Prabowo. Dan demi kebaikan iklim demokrasi serta tegaknya konstitusi kita, maka dengan ini saya menyatakan mundur dari pencalonan saya sebagai cawapres Prabowo".

Masih tersisa 2 hari sebelum pasangan calon Prabowo-Gibran mendaftarkan diri mendaftarkan diri ke KPU. Prabowo sebagai bakal capres ketiga baru saja mengumumkan calon wakil pendampingnya yaitu Gibran Rakabuming Raka di Kertanegara (Kompas.com, 23/10/2023).

Gibran sendiri tidak hadir dalam deklarasi tersebut. Hal ini mengundang tanda tanya setelah sebelumnya tikungan-tikungan maut dilewati dengan mulus oleh Walikota Solo tersebut, seolah melaju di jalan tol yang lurus saja.

Presiden Jokowi merestui dan mendoakan putranya terkait pencalonan tersebut, begitu juga dengan Ibu Negara Iriana Jokowi. Maswali --demikian panggilan akrabnya-- didukung pula oleh oleh adik ipar  Walikota Medan, Bobby; dan adiknya, Kaesang Ketum PSI. 

Kemudian berkaitan dengan tata pergaulan antarpartai, baik Prabowo maupun Maswali sejauh ini diketahui telah menghubungi pihak PDIP sebagai partai tempat bernaung Maswali sekarang.

Setelah absen saat deklarasi, apakah Gibran pada akhirnya akan sah menjadi cawapres Prabowo dalam 2 hari seperti yang diagendakan?


Penulis berharap dalam 2 hari ini headline media akan merilis breaking news yang isinya seperti judul dan paragraf pertama tulisan ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi problematik

Ada sejumlah rumor yang berkembang terkait latar belakang pencalonan tersebut. Apabila disarikan secara garis besar, ada 3 poin yang menjadi pemicu. Pertama, persoalan kelangsungan bisnis, friksi internal partai dengan keluarga presiden, dan manuver partai secara individu ataupun kolektif.

Sejumlah pihak --termasuk jurnalis-- mengklaim telah menginvestigasi masing-masing dari isu di atas. Akan tetapi untuk menghindari hal-hal sumir dan belum pasti, kita menggarisbawahi poin yang menyangkut manuver partai saja.

Kemudian, yang sudah pasti yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun dalam UU Pemilu adalah sah sepanjang dimaknai dengan tambahan pengecualian untuk calon yang pernah menjabat kepala daerah.

Fatwa MK ini bermasalah karena  dikeluarkan  sebelum --seolah memburu waktu-- batas pendaftaran capre/cawapres tanggal 25 Oktober 2023. Fakta bahwa MK juga diketuai oleh Anwar Usman yang tidak lain adalah adik ipar Presiden Jokowi atau pamannya Gibran, memperkuat dugaan adanya abuse of power di balik tafsir batas usia capres/cawapres yang dipublikasikannya.

Gibran yang tadinya tidak  mungkin masuk bursa pilpres karena belum 40 tahun, tiba-tiba dalam hitungan hari dideklarasikan jadi cawapres. Posisinya yang baru sekitar 2 tahun menjabat walikota lantas menjadi legitimasi keikutsertaannya dalam pilpres.

Sempritan pakar hukum dan akademisi dikesampingkan begitu saja, apalagi suara warga dan mahasiswa. Tafsir MK yang bermasalah dan polemik pengunduran waktu penerapan --agar berlaku setidaknya dalam Pilpres 2029-- kemudian tenggelam. Sejumlah tokoh kunci seolah terbawa arus wacana deklarasi cawapres Gibran dan tidak mempersoalkan lagi.


Pro kontra keabsahan tafsir batas usia 

Mahfud MD sebagai Menkopolhukam awalnya mengatakan bahwa MK salah, tetapi di sisi lain berpendapat bahwa keputusan tersebut harus diterima. Mantan ketua MK ini posisinya sebagai cawapres Ganjar Pranowo. Seharusnya Menkopolhukam mundur dari posisinya sebagai cawapres setelah nyata bahwa tafsir batas usia MK yang problematik itu diterapkan dalam pilpres ini..

Pakar Hukum Ketatanegaraan Yusril Ihza juga menerima pencalonan Gibran dan bersedia melindunginya dari  segi hukum. Yusril dalam kapasitasnya  sebagai Ketum PBB, saat ini tergabung bersama Koalisi Indonesia Maju  pimpinan Prabowo. Yusril sebelumnya mengatakan bahwa soal batas usia capres/cawapres adalah wilayah pembuat undang-undang yaitu DPR dan Presiden.

Yusril Ihza kepada Jokowi, (CNN, 17/10/2023):

"Pak ini (batas usia capres/cawapres) open legal policy yang tidak bisa dicampuri MK. Mengenai jumlah, umur, itu kan di pembuat Undang-Undang."

Yusril Ihza kemudian, (Republika, 21/10/2023):

"Kami (PBB) mengatakan bahwa saya akan membantu hal-hal terkait dengan masalah-masalah hukum selama, baik pada masa pendaftaran ini maupun pada masa kampanye nanti, maupun nanti sekiranya terpilih."

Demikian pula tokoh-tokoh lainnya yang kebanyakan kini telah menjadi kader partai. Suara mereka adalah suara partai, padahal banyak di antaranya adalah anggota DPR yang harus turut menjaga konstitusi. Posisi DPR sebagai legislatif gagal mengimbangi adanya dugaan kolusi terlarang antara eksekutif (presiden) dan judikatif (MK).

Usman Hamid, deklarator Maklumat Juanda:

"Sulit disangkal bahwa politik pencalonan Gibran dengan Prabowo adalah politik kolusi dan nepotisme. Ini semakin menambah mundur agenda reformasi dan demokrasi yang tidak mudah kita tegakkan selama 25 tahun."

Saat ini suara oposisi yang masih  terkordinasi mempertanyakan MK adalah kelompok pencetus Maklumat Juanda. Juru bicara sekaligus deklarator Maklumat Juanda, Usman Hamid, tegas mengatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo adalah praktik kolusi dan nepotisme. Ia menyoroti juga pemusatan kekuasaan yang dipegang Jokowi mencederai demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi (Kompas.com, 22/10/2023).

Seandainya bukan tentang Gibran

Pilpres 2024 tidak krusial seandainya yang masuk bursa pilpres bukan Gibran bin Joko Widodo; juga seandainya Ketua MK bukan Anwar Usman, pamannya. Letak simpul masalah ini yang perlu dipahami Gibran. Ia tidak bisa mengelak dengan pembelaan bahwa kepala daerah U-40 bukan hanya dirinya saja. Ia juga tidak seharusnya berpura-pura menghanyutkan diri dalam aliran arus yang sudah pasti ia ketahui ujungnya yaitu posisi cawapres.

Berlandaskan tafsir MK yang debatable, kelanjutan Pilpres 2024 tidak hanya berakhir dengan pencoblosan dan penghitungan suara yang menelurkan paslon pemenang. Lebih jauh dari itu, tafsir bermasalah MK akan terus membayangi legitimasi presiden terpilih hingga 5 tahun ke depan. Bahkan lebih jauh dari itu, apa yang terjadi saat ini akan menjadi preseden buruk hingga pilpres atau pemilu mendatang.

Ketum parpol, sejumlah purnawirawan perwira tinggi  yang menjadi juru kampanye, serta kelompok elit pengusaha pemodal kuat mungkin mampu mengkondisikan aparat dan media agar pilpres diterima --siapa pun pemenangnya-- secara taken for granted. Akan tetapi suara lain yang saat ini lirih atau "dilirihkan" pada saatnya nanti mungkin akan menjadi persoalan serius.

Sudahkah Gibran Rakabuming Raka menghitung soal ini? Mudah-mudahan demikian dan semoga breaking news dalam 2 hari ini akan membawa kabar yang melegakan.

Cawalkot Solo, Gibran (Kompas.com, 19/12/2019):

"Saya sadar diri juga. Saya ini masih muda. Makanya harus belajar."

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun