Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dari Dapur Susi Menentang Kebijakan Cantrang dan Illegal Fishing

15 Juni 2020   05:00 Diperbarui: 15 Juni 2020   11:18 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang saat ini kerap mengunggah kegiatan sehari-hari di rumahnya di Pangandaran. Tangkapan layar video memasak ini diunggah Susi pada 29 Mei 2020 lalu (twitter.com/ @susipudjiastuti).

Pencurian ikan oleh nelayan asing di Natuna semakin meningkat saat pandemi corona merajalela. Laut Natuna adalah perairan kaya ikan favorit nelayan asing tetapi jarang dijelajahi nelayan kita. Bobot kapal nelayan lokal umumnya kecil-kecil, kurang pede berhadapan dengan kapal pencuri yang gede-gede.

Selain penjarahan dengan kerugian Rp 56 triliun per tahun tersebut, kini kembali diperbincangkan polemik ekspor benih lobster dan rencana legalisasi cantrang. Orientasi kemaritiman Kementerian Kelautan dan Perikanan dianggap bergeser dari eksploitasi berkelanjutan menjadi eksploitasi sepenuhnya. Cepat untung di depan tetapi berisiko di belakang hari.

Tak sabar dengan masa depan laut yang suram, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti bersuara. Meski sekarang lebih banyak mengisi waktu bersama keluarga tetapi perhatiannya terhadap konservasi laut tidak mengendur. Tak hanya menyoal (lagi) baby lobster yang diincar Vietnam, Susi juga memprotes izin kapal ikan besar dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Susi Pudjiastuti, 10/ 06/ 2020 (twitter.com/ @susipudjiastuti):

"Ikan sudah banyak saatnya Kapal2 Raksasa Cantrang, Trawl, Purseiners dll mengeruk kembali.. Saatnya panen bibit lobster yg sudah ditunggu tunggu Vietnam. Inilah Investasi yg kita banggakan...."

Beroperasinya kapal penangkap ikan berbobot 200 GT (gross tonnage) ke atas menurut Susi dapat menimbulkan konflik horizontal dengan 2,7 juta nelayan yang kapalnya cuma 7-10 GT. Sementara itu 8 alat penangkap ikan (API) yang dipermasalahkan, sebelumnya merupakan alat tangkap terlarang atau belum diatur penggunaannya. Delapan API yang berpotensi merusak daur hidup biota laut tersebut yaitu:

1. pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal,

2. pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal,

3. payang,

4. cantrang,

5. pukat hela dasar udang,

6. pancing berjoran,

7. pancing cumi mekanis (squid jigging), dan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun