10. Asep Syarifudin (jubir MPUII);
11. Sugi Nur Raharja (dipanggil Gus Nur oleh pengikutnya).
Tiga pembicara pengisi acara ini yaitu: Din Syamsuddin, Ismail Yusanto, dan Sugi Nur Raharja, merupakan sosok yang cukup menarik untuk dibahas.
Din Syamsuddin beberapa hari lalu mendadak terkenal setelah secara tiba-tiba mengangkat isu pemakzulan presiden. Selanjutnya, Ismail Yusanto dalam publikasi acara secara jelas disebutkan sebagai juru bicara HTI, organisasi yang sudah dilarang di Indonesia. Kemudian, Sugi Nur Raharja yang divonis 18 bulan penjara dalam kasus penghinaan terhadap Banser NU tanggal 14 Februari 2020 lalu.
Apa yang menjadi titik tolak isu komunisme dalam diskusi online tersebut?
Dalam penjelasan PKAD --baru bergabung di youtube 20 Maret 2020-- disebutkan bahwa latar belakang tema diskusi adalah akan segera diloloskannya RUU Haluan Ideologi Pancasila. Permasalahan yang disorot yaitu tidak disertakannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai konsideran RUU.
Untuk diketahui, TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 berisi tentang pembubaran PKI dan dengan demikian menjadikannya sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Persoalan konsideran TAP juga menjadi pertanyaan Menkopolhukam Mahfud  MD.
Mahfud menyatakan bahwa DPR sebagai pengusul RUU harus menjelaskan mengapa TAP MPRS pembubaran PKI tidak menjadi konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila. Menurutnya, pemerintah dalam posisi bukan pengusul RUU tidak punya relevansi untuk menjelaskan masalah itu (cnn.indonesia, 31/ 05/ 2020).
Dipandang dari segi kewenangan, Mahfud menambahkan bahwa MPR saat ini tidak punya kewenangan mencabut TAP MPR tahun 2003 dan TAP-TAP sebelumnya. Dengan kata lain isu pencabutan TAP pembubaran PKI hanya isapan jempol belaka karena tidak bisa dilakukan oleh MPR sekarang.
Presiden Jokowi sendiri  telah menunjukkan sikap jelas untuk menolak kehadiran organisasi-organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Mantan Gubernur DKI ini  tidak mengenal kata kompromi sedikit pun.Â