Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

TAP MPRS Pembubaran PKI, Sikap Jokowi Bertolak Belakang dengan Pandangan Refly Harun

7 Juni 2020   21:11 Diperbarui: 7 Juni 2020   22:13 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar tayangan diskusi yang diselenggarakan PKAD dan Front TV News, 06/ 06/ 2020 (youtube.com/ kanal PKAD, diakses 07/ 06/ 2020 pada pukul 20.22).

10. Asep Syarifudin (jubir MPUII);

11. Sugi Nur Raharja (dipanggil Gus Nur oleh pengikutnya).

Tiga pembicara pengisi acara ini yaitu: Din Syamsuddin, Ismail Yusanto, dan Sugi Nur Raharja, merupakan sosok yang cukup menarik untuk dibahas.

Din Syamsuddin beberapa hari lalu mendadak terkenal setelah secara tiba-tiba mengangkat isu pemakzulan presiden. Selanjutnya, Ismail Yusanto dalam publikasi acara secara jelas disebutkan sebagai juru bicara HTI, organisasi yang sudah dilarang di Indonesia. Kemudian, Sugi Nur Raharja yang divonis 18 bulan penjara dalam kasus penghinaan terhadap Banser NU tanggal 14 Februari 2020 lalu.

Apa yang menjadi titik tolak isu komunisme dalam diskusi online tersebut?

Dalam penjelasan PKAD --baru bergabung di youtube 20 Maret 2020-- disebutkan bahwa latar belakang tema diskusi adalah akan segera diloloskannya RUU Haluan Ideologi Pancasila. Permasalahan yang disorot yaitu tidak disertakannya TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sebagai konsideran RUU.

Untuk diketahui, TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 berisi tentang pembubaran PKI dan dengan demikian menjadikannya sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Persoalan konsideran TAP juga menjadi pertanyaan Menkopolhukam Mahfud  MD.

Mahfud menyatakan bahwa DPR sebagai pengusul RUU harus menjelaskan mengapa TAP MPRS pembubaran PKI tidak menjadi konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila. Menurutnya, pemerintah dalam posisi bukan pengusul RUU tidak punya relevansi untuk menjelaskan masalah itu (cnn.indonesia, 31/ 05/ 2020).

Dipandang dari segi kewenangan, Mahfud menambahkan bahwa MPR saat ini tidak punya kewenangan mencabut TAP MPR tahun 2003 dan TAP-TAP sebelumnya. Dengan kata lain isu pencabutan TAP pembubaran PKI hanya isapan jempol belaka karena tidak bisa dilakukan oleh MPR sekarang.

Presiden Jokowi sendiri  telah menunjukkan sikap jelas untuk menolak kehadiran organisasi-organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Mantan Gubernur DKI ini  tidak mengenal kata kompromi sedikit pun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun