"Zikir berjamaah dengan suara keras setelah salat adalah sesuatu yang disunnahkan selama tidak mengganggu."
Syaikh Yusuf al-Qaradawi menyebut bahwa cara berdzikir bisa bervariasi asalkan kontennya tidak menyimpang dari ajaran Islam.
Namun, sebagian ulama mengkritik bentuk zikir tertentu jika:
-
Mengandung bacaan yang tidak ada dalilnya.
Disertai gerakan yang menyerupai tarian atau tidak proporsional.
Dianggap meniru ritual dari ajaran di luar Islam.
Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat
Perdebatan tentang Ratib Saman muncul karena beberapa alasan:
Pro (Pendukung Ratib Saman):