Mohon tunggu...
Agung Pictures
Agung Pictures Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Blogger

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dirjen AHU; Pengawasan Efektif Mampu Menjadikan Notaris Lebih Profesional dalam Mendorong Kemudahaan Berusaha dan Pemulihan Ekonomi Nasional

25 Januari 2022   14:52 Diperbarui: 25 Januari 2022   14:56 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanjung Pinang  - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar memberikan arahan umum pada kegiatan Rapat Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Kenotariatan terhadap para notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri).

Dalam rapat itu Dirjen AHU membahas terkait kontribusi Kemenkumham didalam berbagai ragam kegiatan sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi covid-19, salah satunya adalah menggerakkan sektor usaha, khususnya pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Cahyo menjelaskan bahwa pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membuat berbagai terobosan hukum. Salah satunya adalah Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, atau sole proprietorship with limited liability. Yang merupakan jenis badan hukum baru khas Indonesia yang diperuntukkan khusus pada UMK dengan memberikan status, kepastian dan perlindungan hukum. 

"Walaupun pendiriannya tidak memerlukan akta notaris, namun saya minta agar saudara-saudara selaku notaris tetap profesional dan bersedia untuk menjadi tempat berkonsultasi dan melakukan pendampingan terhadap pelaku UMK yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik, sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat," kata Cahyo R Muzhar di aula Kanwil Kemenkumham Kepri (24/01/22).

Lebih jauh Dirjen AHU menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris. Yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengatur bahwa Menteri Hukum dan HAM melakukan pengawasan atas notaris dengan membentuk majelis pengawas yang terdiri atas majelis pengawas daerah, wilayah, dan pusat beserta kewenangan dan kewajibannya masing-masing. 

Cahyo mengungkapkan hingga saat ini masih ada perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak seksama didalam melaksanakan pekerjaannya, salah satu contohnya adalah merebaknya kasus mafia tanah dan kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan riwayat akta sebelumnya. 

"Pengawasan terhadap notaris ini penting untuk dilakukan karena hampir setiap hari kami menghadapi permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak seksama," ujarnya.

Cahyo menambahkan, banyak merebaknya kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan history/ riwayat akta sebelumnya. Dari hasil penelusuran, akta tersebut kemudian didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang sepenuhnya onlinedimana akses hanya dapat dilakukan oleh notaris. Perbuatan oknum notaris tersebut mengakibatkan hilangnya hak seseorang, sehingga berujung pada adanya keberatan, gugatan dari pihak yang dirugikan, bahkan laporan kepada aparat penegak hukum yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana.

"Untuk itu saya menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris," terangnya.

Terhadap oknum-oknum Notaris yang melakukan pelanggaran tersebut, Dirjen AHU menegaskan melalui Majelis Pengawas Notaris akan bertindak tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun mekanisme penjatuhan sanksi tersebut tentu harus memperhatikan alur dan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. 

"Selain merupakan amanah undang-undang, pengawasan terhadap profesi notaris  merupakan bagian dari rekomendasi Financial Action Task Force(FATF) yang bertujuan untuk memastikan bahwa negara anggotanya memiliki standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional," tuturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun