Mohon tunggu...
Agung Bagaskara
Agung Bagaskara Mohon Tunggu... Editor - penulis dadakan

Selalu Berfikir Positif

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Cuti Haid, Hak Pekerja Perempuan yang Masih Terabaikan

24 Juli 2018   09:33 Diperbarui: 24 Juli 2018   21:10 2100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara umum, setiap pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi tertentu dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada pula berbagai jenis peraturan tambahan lain yang berbentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, dan sebagainya, yang mengatur hal-hal tertentu dalam pekerjaan.

Untuk pekerja perempuan, ada beberapa hak khusus yang diatur dalam peraturan undang-undang. Hak ini timbul karena kodrat perempuan yang berbeda dengan laki-laki. Salah satunya, hak cuti melahirkan yang berlangsung selama 3 bulan. Cuti ini dapat diambil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Cuti Haid

Selain cuti melahirkan, pekerja perempuan juga berhak mendapatkan cuti lain, yaitu cuti haid. Perihal cuti ini sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81. Dalam ayat (1) dikatakan bahwa perempuan yang merasakan sakit pada saat haid dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib untuk bekerja, khususnya pada hari pertama dan hari kedua.

Namun, pada praktiknya, sebagaimana tertulis dalam ayat (2), ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama. Biasanya, pekerja perempuan harus memenuhi syarat tertentu untuk dapat menikmati cuti ini, yaitu jika rasa sakit akibat haid dapat mengganggu kelancaran aktivitas bekerja.

Kriteria pekerja perempuan yang berhak mendapatkan cuti haid juga dapat ditentukan berdasarkan rekomendasi dokter perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar gaji pekerja perempuan yang mengambil cuti tersebut secara penuh. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 93 ayat (2) bagian b. Lebih lanjut, perusahaan dapat mengaturnya dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.

Belum Terlalu Populer

Hak cuti haid ini belum terlalu populer di Indonesia. Sebagian besar pekerja perempuan tidak menggunakannya, bahkan belum terlalu memahami perihal hak tersebut dan ketentuannya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang menimbulkan akibat pekerja perempuan tidak mengetahui hak-haknya karena perbedaan secara kodrati.

Ada pula perusahaan yang kurang mendukung hak cuti haid tersebut meskipun  telah tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Cenderung ditutupi, para pekerja perempuan biasanya enggan mempertanyakan hak ini. Alasan utama dari perusahaan biasanya adalah karena dapat mengganggu produktivitas perusahaan.

Alasan lainnya adalah karena tidak adanya dokter perusahaan yang dapat menegaskan kondisi pekerja perempuan yang merasakan sakit pada saat haid. Hal ini menyebabkan timbulnya keraguan dari pihak perusahaan untuk mengizinkan pekerja perempuan mengambil cuti haid.

Baca juga: 6 hak cuti yang harus diketahui

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun