Cuti Haid, Hak Pekerja Perempuan yang Masih Terabaikan
24 Juli 2018 09:33Diperbarui: 24 Juli 2018 21:1021003
Secara umum, setiap pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi tertentu dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada pula berbagai jenis peraturan tambahan lain yang berbentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, dan sebagainya, yang mengatur hal-hal tertentu dalam pekerjaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.