Mohon tunggu...
Agung AldionJP
Agung AldionJP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan UMKM Dalam Upaya Menanggulangi Kemiskinan di Provinsi Jawa Timur

22 Desember 2022   03:13 Diperbarui: 22 Desember 2022   03:22 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas penelitian menganalisis dan mendeskripsikan Pemberdayaan UMKM sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di dusun Waru Rejo, desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, dan Kabupaten Pasuruan pada akhir tahun 2014 yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Sidoarjo.

Bentuk Penelitian ini adalah sebuah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pemberdayaan yang telah dilakukan oleh pemerintah hanya sebatas pemberian modal usaha dan kurang maksimalnya bantuan pemerintah dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam bantuan pemberdayaan UMKM ini terdapat faktor pendukung yakni sumber daya manusia yang melimpah atau tenaga kerja yang memadai, bahan baku yang mudah ditemukan dan murah, modal usaha yang ringan, mendapat dukungan aparatur desa, supplay bahan baku lancar dari pemasok, dan adanya kesepakatan harga jual produksi antara anggota kelompok usaha Paguyuban Kembang Waru. Sedangkan, faktor penghambat pemberdayaan adalah infrastruktur yang kurang memadai atau rusak.

Upaya pemerintahan dalam menanggulangi sebuah kemiskinan dan pengangguran sebenarnya bukan hal yang baru. Namun pemerintah baru sadar akan hal tersebut yang telah terjadi sehingga menghasilkan fundamental perekonomian nasional yang rapuh dan kedepan membutuhkan penanganan yang lebih serius karena semakin berat. Jumlah penduduk miskin di Indonesia telah mencapai angka 28,07 juta orang pada tahun 2013, garis kemiskinan jauh lebih besar terhadap peranan komoditi makanan dibandingkan komoditi bukan makanan. Dalam upayanya pemerintah telah melakukan berbagai macam program pemberdayaan yang melibatkan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), dunia pendidikan, dan dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu keseriusan pemerintah yaitu membuat program pemberdayaan melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Usaha yang sinergi antara pemerintah dengan pihak-pihak yang lainnya agar efektivitas dalam program pemberdayaan.

Mahidin (2006), mengemukakan bahwa pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan seseorang atau kelompok dalam menjalankan wewenang sebagai tuntutan kinerja tugas tersebut. Pemberdayaan merupakan proses yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya yang akan berdampak pada peningkatan pencapaian sebuah tujuan secara efektif dan efisien.

Menurut UU No. 20 Tahun 2008 Pasal 3 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yakni: Usaha Mikro adalah usaha yang produktif, Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan Usaha Menengah.

Pemberdayaan Masyarakat melalui UMKM ini adalah untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat yang masih tergolong miskin. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Dusun Waru Rejo ini membantu bagi masyarakat setempat dalam meningkatkan dan mengembangkan masing-masing usaha mereka. Rata-rata setiap warga yang memiliki usaha tersebut dapat menampung 10-15 karyawan dalam satu rumah, sehingga hal tersebut dapat tingkat mengurangi pengangguran di Dusun Waru Rejo. Namun pada realitanya proses pemberdayaan yang telah dilakukan oleh pemerintah ini hanya sebatas pemberian modal usaha dan kurang maksimalnya bantuan pemerintaha dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Terdapat faktor pendukung dalam keberhasilan proses pemberdayaan UMKM tersebut, antara lain faktor terdapatnya sumber daya manusia yang melimpah atau tenaga kerja yang memadai, bahan baku yang mudah ditemukan dan murah, modal usaha yang ringan, mendapat dukungan aparatur desa, supplay bahan baku lancar dari pemasok, dan adanya kesepakatan harga jual produksi antara anggota kelompok usaha Paguyuban Kembang Waru. Sedangkan faktor penghambat dalam pemberdayaan ini adalah infrastruktur yang kurang memadai atau rusak, kurang maksimalnya bantuan dari pemerintah, tidak adanya tempat pembuangan limbah dan tidak adanya sentra pemasaran hasil produksi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun