Mencermati sidang sengketa pemilu pilpres  14 Februari 2024 lalu. Timbul pertanyaan dibenak penulis, apabila hasil sidang MK ternyata menerima gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 yaitu mendiskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, dan diadakan pemilu ulang. Kira-kira Paslon 02 akan melakukan apa ya?Â
Menurut penulis yakin bahwa pemilih 02 yang jumlahnya sekitar 96 juta akan melawan dan turun ke jalan untuk mempertahankankan kemenangan Prabowo-Gibran. Kenapa yakin karena melihat perkembangan sidang sepertinya tidak signifikan untuk menggugurkan paskon 02.
Penulis sebagai salah satu pendukung yang memilih 02 , berdasarkan keikhlasan, hati nurani, tanpa bansos, tanpa tekanan dari pihak manapun. Jika, saksi dan ahli yang dihadirkan Paslon 01 dan 03 sepertinya tidak meyakinkan publik secara paripurna. Dikatakan curang pihak 01 dan 03 juga punya kecurangan. Kalau gara-gara bansos juga tidak meyakinkan publik, karena menurut hasil survey yang kredibel, bansos tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara, sehingga bisa memilih 02 .Â
Berdasarkan tekanan dan pengaruh kekuasaan juga tidak bisa dibuktikan hanya berupa narasi dan asumsi kurang berdasar yang dilontarkan kubu 01 dan 03.
Yakin pemilih yang menjatuhkan pilihannya kepada 02 lebih banyak keikhlasan dan hati nurani bukan karena ada apa-apa apanya..Â