Mohon tunggu...
Agsta Aris A
Agsta Aris A Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Usaha yang kita lakukan jauh lebih bernilai, ketimbang apa yang akan kita dapatkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Evaluasi dan Solusi Pengoptimalan Tata Kelola Kota Bumiayu Kabupaten Brebes

8 September 2019   06:45 Diperbarui: 8 September 2019   08:23 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh :

Agsta Aris Afifudin

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737. 

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 ahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 8). 

Dan seabgai pelaksanaanya ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.

Untuk melaksakan tugas dan fungsi tersebut, pemerintah Kabupaten Brebes umumnya dan Dinas Perhubungan seharusnya selalu berkoordinasi mengenai fenomena kemacetan, tata kelola, pungutan liar. Khususnya memerlukan dukungan data dan informasi yang cepat, tepat dan akurat.

Evaluasi

Melihat tata kelola Kota Bumiayu, sepertinya warga sekitar sudah terbiasa melihat dengan adanya kemacetan, pungutan liar yang sampai saat ini tidak ada optimalisasi dari pihak yang terkait.

Pasalnya, Kota Bumiayu yang nantinya akan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan menjadi Kabupaten Brebes bagian selatan nampaknya tidak ada perkembangan, yang artinya penanggulangan kemacetan, pungutan liar dan lain sebagainya belum menindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Republik Indonesia.

Terlihat sepele memang, pasar Kota Bumiayu tepatnya di Jalan Diponegoro yang menjadi Jalur Nasional setiap hari volume kendaraan yang melintah di daerah tersebut semakin bertambah.

Masalahnya, ada beberapa pasar di Kecamatan Bumiayu. Untuk melewati dan arah menuju Yogyakarta harus melintas jalur tersebut, yaitu pasar talok, pasar bumiayu, pasar wagean, dan pasar jatisawit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun