Mohon tunggu...
Agnes Novita
Agnes Novita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Keberlanjutan Indonesia

5 Februari 2024   09:09 Diperbarui: 5 Februari 2024   09:26 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini dunia dihadapkan dengan berbagai macam masalah yang timbul. Masalah-masalah tersebut muncul dan berkembang di seluruh aspek kehidupan manusia, seperti terorisme, perang atau konflik antar negara maupun suku, cyber crime, kesenjangan pendapatan, pencemaran lingkungan yang memicu munculnya polusi, efek rumah kaca, bahkan krisis air dan keterbatasan energi yang mengakibatkan naiknya harga komoditas dan energi. Masalah-masalah ini di hadapi oleh seluruh negara-negara, termasuk negara maju sekalipun masih harus terus mencari solusi untuk memecahkan masalah ini. 

Disisi lain, negara berkembang pun tak luput dari usaha untuk memecahkan masalah ini yang muncul bersama berbagai masalah yang masih ada dinegaranya sendiri. 

Masalah yang muncul ini menjadi semakin parah saat seluruh dunia menghadapi pandemi Covid-19. Seluruh negara dihadapkan pada situasi untuk memanfaatkan seluruh kesempatan dan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah dengan cepat dan tepat serta menghindari kemungkinan masalah baru timbul.

Indonesia pun tak luput dari permasalahan tersebut. Data pengamatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa pada tahun 2023 suhu rata-rata di Indonesia meningkat pesat apabila dibandingkan dengan suhu rata di tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sebagian besar bencana yang terjadi di Indonesia merupakan bencana alam meteorologi, yang merupakan bencana alam akibat adanya perubahan iklim atau cuaca. Dalam lima tahun terakhir, bencana yang paling sering melanda Indonesia adalah puting beliung (4691 kali), banjir (4491 kali), tanah longsor (4244 kali) dan kebakaran hutan dan lahan (3768 kali).


Sumber: BNBP
Sumber: BNBP

Selain mengancam keselamatan masyarakat, bencana yang timbul menyebabkan kerusakan infrastruktur seperti rumah, pertokoan dan fasilitas-fasilitas umum yang mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat.

Sumber: BNBP
Sumber: BNBP

Hal ini menunjukkan bahwa perubahan iklim mengganggu dan berdampak pada keselamatan dan kehidupan masyarakat.

Dalam permasalahan di atas, green economy atau bisa disebut juga ekonomi hijau dapat dijadikan salah satu pilihan untuk dapat mengurangi masalah-masalah yang muncul terutama terkait kerusakan ataupun pencemaran lingkungan sekitar.  

Ekonomi hijau sendiri merupakan suatu solusi yang mulai dikembangkan oleh pemimpin dunia dengan menggunakan prinsip efisien dan efektif untuk memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan, mengurangi polusi dan risiko timbulnya bencana alam. 

Selain itu, pertumbuhan hijau menekankan pada kemajuan ekonomi yang ramah lingkungan dalam rangka mendorong pengurangan emisi dan pembangunan inklusif secara sosial (UN ESCAP, 2010). Ekonomi hijau diharapkan menjadi suatu solusi untuk dapat menangani kerusakan lingkungan, perubahan iklim dan polusi. 

Oleh sebab itu, ekonomi hijau perlu segera diimplementasikan oleh seluruh negara untuk mengurangi dampak buruk yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat dunia serta generasi yang akan datang, juga untuk menjaga berjalanya bisnis dan perekonomian tanpa adanya hambatan dari kerusakan lingkungan yang ada.

Indonesia, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, mendukung program ekonomi hijau dengan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta pembangunan rendah karbon. Ekonomi hijau yang sedang dijalankan ini tidak dapat tumbuh tanpa adanya dukungan dari sektor keuangan yang merupakan faktor penggerak dari ekonomi hijau itu sendiri. 

Komitmen untuk mentransformasikan ekonomi hijau disampaikan oleh Menteri Keuangan pada 'Webinar Green Economy Forum 2023' yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia. Dalam kesempatan terebut Menteri keuangan menyampaikan "Indonesia akan terus memanfaatkan momentum global dan juga pada saat yang sama melakukan transformasi ekonomi kita sendiri menuju ekonomi yang makin hijau".

Kementerian Keuangan sebagai perumus kebijakan fiskal, melalui APBN ikut merancang seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diarahkan menuju ekonomi hijau dengan membangun komitmen seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan dan membangun ekonomi hijau yang diharapkan menjadi suatu modal untuk dapat memantik tumbuhnya ekonomi hijau di Indonesia. 

Demi mentransformasikan ekonomi hijau, akan dirumuskan kebijakan yang mengarah pada pengurangan aktivitas produksi yang dapat menghasilkan emisi karbon dengan melakukan pengurangan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara. Dibentuk pula beberapa lembaga dan instrumen seperti SDG Indonesia One yang akan menjadi perantara pembiayaan transformasi hijau, Indonesia Investment Authority yang ditujukan untuk memicu modal investasi pada sektor hijau, penerbitan sovereign sukuk green di pasar dunia. Serta penerbitan instrumen pembiayaan hijau dengan green sukuk yang bersifat retail.

Selain itu, melalui Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Pemerintah mengatur tentang pengenaan pajak karbon di Indonesia. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. (PP 50 Tahun 2022). 

Pajak karbon sendiri dibebankan kepada konsumen yang melakukan pembelian barang yang mengandung karbon dan juga produsen yang melakukan kegiatan produksi yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon ini direncanakan akan dikenakan dengan tarif sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). 

Melihat keberhasilan negara-negara lain seperti Finlandia, Jepang, Denmark dan Belanda, komitmen Indonesia dalam mendukung ekonomi hijau dengan mengenakan pajak karbon diharapkan dapat menurunkan emisi karbon dari penggunaan barang yang mengandung karbon dan juga kegiatan produksi yang menghasilkan emisi karbon.

Selain Pajak Karbon, komitmen pemerintah untuk mengakselerasi transformasi ekonomi terus berlanjut dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi.

Walaupun strategi penerapan ekonomi hijau sudah lama direncanakan dan mulai diterapkan, namun penerapannya tidak instan dan mudah. Berbagai macam kendala muncul dalam penerapan ekonomi hijau di Indonesia, salah satunya untuk mengurangi aktivitas produksi yang menghasilkan emisi karbon Pemerintah masih terikat dengan undang-undang yang mengatur aktivitas produksi pembangkit listrik yang menggunakan batu bara sehingga pemerintah belum bisa menutup dan meninggalkan pembangkit listrik tersebut.

Kondisi ekonomi Indonesia yang sangat rentan setelah pandemi covid-19 pun menjadi alasan penundaan pemberlakuan pengenaan pajak karbon. Pajak karbon yang seharusnya sudah mulai diterapkan akhirnya ditunda penerapannya menjadi pada tahun 2025. Hal ini bukan tanpa alasan, Pemerintah masih mempertimbangkan adanya perbedaan ekologi industri di berbagai daerah di Indonesia juga tanggapan masyarakat atas pengenaan pajak karbon tersebut. 

Menteri Keuangan sendiri tetap berkomitmen akan segera menerapkan pajak karbon tersebut untuk mendukung ekonomi hijau, namun penerapannya tersebut masih memerlukan berbagai pertimbangan dan kehati-hatian dengan tetap memantau kondisi perekonomian Indonesia terlebih karena perekonomian Indonesia yang baru mulai tumbuh sejak pandemi covid-19 dinilai rentan dan juga kondisi politik dunia yang masih memanas terlebih konflik antar Rusia dan Ukraina yang dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian, isu terkait dengan akuntansi karbon pun menjadi penting. 

Warren (2008) menjabarkan akuntansi karbon sebagai "assessing your organisation's carbon emissions and setting targets for reduction" (proses pengukuran emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dan penentuan target pengurangan emisi karbon). Menurut (Dwijayanti 2011) definisi yang sederhana untuk akuntansi karbon adalah suatu proses pengukuran, pencatatan dan pelaporan karbon yang dihasilkan oleh perusahaan. 

Melalui definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa akuntansi karbon memiliki tujuan untuk menghitung, mencatat dan melaporkan emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. 

Dengan adanya penghitungan tersebut, perusahaan dapat menentukan strategi dan target pengurangan emisi karbon dan dapat menjadi standar dalam pengukuran kinerja pengelolaan emisi karbon dalam suatu perusahaan. Dengan adanya akuntansi karbon, suatu perusahaan dimungkinkan untuk mengukur seberapa besar emisi karbon yang dihasilkan sebagai dasar dalam pengenaan pajak karbon.

Namun penerapan akuntansi karbon di Indonesia sendiri juga masih menjadi permasalahan. Permasalahan penerapan akuntansi karbon adalah International Financial Reporting Standard (IFRS) sebagai dasar adopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia belum menetapkan sebuah aturan yang mewajibkan suatu perusahaan melakukan penghitungan dan pelaporan atas emisi karbon yang dihasilkan, sehingga perspektif akuntansi mengalami dilema ketika harus dihadapkan pada tuntutan penyajian laporan emisi gas yang memenuhi syarat pelaporan.

Penghitungan atau pengukuran emisi karbon pun melibatkan sejumlah permasalahan teknis dan metodologis. Terdapat berbagai metode pengukuran emisi karbon, dan pemilihan metode dapat bervariasi tergantung pada sumber emisi, skala pengukuran, dan tujuan pengukuran. Perbedaan dalam metode dapat menyebabkan ketidakpastian dalam hasil pengukuran. 

Pengukuran emisi karbon juga memerlukan data yang akurat dan terperinci mengenai aktivitas manusia dan proses-produksi yang menghasilkan emisi. Keterbatasan data atau kurangnya data yang akurat dapat mengurangi ketepatan hasil pengukuran. Pengukuran emisi karbon sering kali melibatkan pertimbangan batas wilayah dan waktu. Perubahan dalam batas wilayah atau periode pengukuran dapat memengaruhi hasil pengukuran dan menyulitkan perbandingan antara berbagai entitas. 

Penyelesaian permasalahan-permasalahan ini memerlukan standarisasi metode pengukuran, pembaruan data secara teratur, dan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan lembaga penelitian untuk meningkatkan keakuratan dan konsistensi pengukuran emisi karbon. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan emisi juga dapat membantu mengatasi beberapa permasalahan ini.

Indonesia juga masih sangat bergantung pada sumber energi fosil, terutama batu bara. Batu bara merupakan sumber energi utama di Indonesia dan digunakan dalam berbagai sektor, termasuk pembangkit listrik, industri, dan transportasi. Ketergantungan ini menjadi kendala dalam mendorong transisi ke energi terbarukan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

 

Sumber : BPS, data diolah
Sumber : BPS, data diolah

Berdasarkan data inflasi 5 tahun terakhir, tingkat inflasi di Indonesia masih belum stabil, terutama karena pemulihan pasca pandemi covid-19. Apabila pajak karbon diterapkan, maka akan mengakibatkan kenaikan pada harga-harga komoditas di Indonesia. Kenaikan harga ini akan mengancam keadaan ekonomi di Indonesia.

Ditambah lagi, masyarakat dan pelaku bisnis di Indonesia sering kali kurang memiliki kesadaran dan pemahaman tentang manfaat ekonomi hijau. Isu terkait emisi karbon  mulai berkembang bukanlah karena alasan lingkungan yang merupakan kesadaran masyarakat terkait dengan keberlanjutan dunia ataupun kerusakan lingkungan, isu ini mulai diangkat karena alasan ekonomi yaitu adanya potensi dan kerugian dampak dari perubahan iklim. Beberapa masyarakat mungkin tidak sepenuhnya memahami dampak negatif dari praktik ekonomi konvensional terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. 

Kurangnya informasi dan edukasi yang mudah diakses mengenai konsep dan manfaat ekonomi hijau menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat. Terkadang, masyarakat dan pelaku bisnis lebih fokus pada masalah ekonomi yang mendesak atau kebutuhan harian, sehingga mengurangi perhatian terhadap isu-isu lingkungan dan ekonomi hijau. Berdasarkan data BPS, penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2023 adalah 25,9 juta orang atau sebanyak 9,36% dari seluruh penduduk di Indonesia. Angka ini bukanlah suatu angka yang kecil.

Sumber: Data diolah 
Sumber: Data diolah 

Banyaknya jumlah penduduk miskin mengakibatkan penduduk cenderung untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya dibandingkan memikirkan masalah isu lingkungan yang akan menambah biaya yang harus ia keluarkan.

Peningkatan kesadaran perlu didukung oleh pemahaman bahwa ekonomi hijau dapat memberikan manfaat jangka panjang yang signifikan.

Kebijakan insentif pajak atas kendaraan listrik yang salah satu tujuannya untuk mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi pun kurang efektif. Karena mahalnya harga kendaraan listrik, insentif ini cenderung hanya dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tingkat kemampuan ekonomi tinggi. Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah masih memilih kendaraan non listrik yang harganya lebih terjangkau. 

Selain itu, pengurangan emisi karbon dari penggunaan kendaaran listrik tidak berdampak signifikan. Lebih lagi, listrik yang digunakan untuk mengisi daya kendaraan masih di hasilkan oleh pembangkit listrik tenaga Batubara.

Dengan segala strategi dan kendala yang ada, peran pemerintah khususnya dalam sektor keuangan dirasa masih perlu diperbaiki dalam mendukung transformasi ekonomi hijau di Indonesia. Dibutuhkan juga koordinasi dari sektor keuangan dengan sektor lainnya khususnya dalam pembangunan dan pemanfaatan sumber daya energi yang ada. Pemerintah perlu menyuarakan ekonomi hijau ini kepada seluruh pengusaha dan generasi penerus demi berlangsungnya usaha transformasi ini. 

Dampak dari perubahan iklim akan lebih dirasakan oleh para generasi muda di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, mulai dari saat ini, pemerintah perlu mulai membangun kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan serta dampaknya melalui kurikulum pendidikan. Satu hal yang sangat penting, pemerintah perlu segera menyusun strategi berkelanjutan untuk mulai mencari energi baru terbarukan demi mengurangi emisi karbon terutama dari pembangkit listrik tenaga batu bara.

Melihat kondisi yang ada, ekonomi hijau memang perlu segera dikembangkan di Indonesia sebagai salah satu jawaban atas permasalahan kerusakan lingkungan dan keterbatasan sumber daya. Segala strategi yang telah disusun oleh pemerintah harus merupakan strategi berkelanjutan yang berdasarkan asas keadilan dan efisiensi. Penerapan ekonomi hijau bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun dibutuhkan peranan masyarakat terutama pelaku bisnis untuk mau bertransformasi menjadi ekonomi hijau demi masyarakat dunia dan generasi selanjutnya.

 

Daftar Pustaka

Undang-undang, 2021. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Jakarta:Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah, 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Jakarta:Pemerintah Republik Indonesia

Badan Kebijakan Fiskal. (2012, 10 25). Seminar Ekonomi Hijau (Green Economy). Diambil kembali dari Badan Kebijakan Fiskal: https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2012/10/25/153808131280959-seminar-ekonomi-hijau-green-economy

Badan Pusat Statistik Indonesia. (17 Juli 2023). Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2023. Diakses pada 28 Januari 2024, dari https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html

Badan Pusat Statistik Indonesia. (21 September 2023). Laporan Perekonomian Indonesia 2023. Diakses pada 28 Januari 2024, dari https://www.bps.go.id/id/publication/2023/09/21/a62efbad86d18bc35581c33a/laporan-perekonomian-indonesia-2023.html

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2023). Informasi Parameter Iklim. Diambil dari https://www.bmkg.go.id/iklim/?p=ekstrem-perubahan-iklim

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2024). Statistik. Diambil pada 28 Januari 2024 dari https://dibi.bnpb.go.id/home/index2

Harisman, R. (2023). Pertumbuhan hijau di G20 dan strategi Indonesia. Diambil kembali dari Badan Kebijakan Fiskal: https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/Pertumbuhan%20hijau%20di%20G20%20dan%20strategi%20Indonesia.pdf

Kementerian Keuangan. (2023, Juni 6). Ini Upaya Pemerintah Mentransformasikan Ekonomi Hijau. Diambil kembali dari Kementerian Keuangan: kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Upaya-Pemerintah-Transformasikan-Ekonomi-Hijau

Kementerian Keuangan. (2023, April 3). Siaran Pers: Akselerasi Transformasi Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Insentif Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Per 1 April 2023. Diambil kembali dari Kementerian Keuangan: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Pemerintah-Luncurkan-Insentif-Pembelian-KBLBB

Kemeterian Keuangan. (2022, 12 7). Wamenkeu : Green Ekonomi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru. Diambil kembali dari Kementerian Keuangan: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Green-Ekonomi-Sumber-Pertumbuhan-Ekonomi-Baru

Wahyuni. (2021, 12 24). Green Growth : Berlanjut dan Tumbuh. Diambil kembali dari DJKN Kemenkeu: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan/baca-artikel/14541/Green-Growth-Berlanjut-dan-Tumbuh.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun