Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PNS Nyinyir di Medsos Akan Dipecat, Bagaimana dengan yang Lain?

16 Oktober 2019   07:55 Diperbarui: 16 Oktober 2019   07:58 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stop menebar kebencian dan kalimat nyinyir di medsos | Ilustrasi gambar : penanegeri.com

Memiliki etika dalam bermedia sosial adalah suatu keharusan. Jangan sampai kita malah menjadi bagian dari orang-orang yang suka berlaku nyinyir di media sosial (medsos) dengan memberikan pernyataan-pernyataan yang cenderung mendiskreditkan orang lain atau pihak-pihak tertentu. Sebenarnya hal ini sudah sejak lama diwanti-wanti agar tidak sampai terjadi.

Sikap nyinyir seseorang di dunia maya memang rentan menimbulkan kegaduhan publik. Sehingga salah satu tujuan keberadaan UU ITE adalah untuk menertibkan etika dan moral segenap netizen yang aktif berkicau di dunia maya.

Status nyinyir yang dibuat oleh netizen sebenarnya bukanlah hal baru. Ia sudah ada sejak lama, dan bukanlah sesuatu yang asing lagi. Hanya saja belakangan hal ini seolah mendapatkan momentum untuk terangkat ke permukaan.

Peristiwa penusukan yang dialami Menkopolhukan Wiranto telah memicu banyak kalangan untuk memberikan respon serta tanggapannya terhadap peristiwa tersebut. Mulai dari mereka yang bersimpati hingga yang antipati. Seolah-olah setiap komentar yang mereka sampaikan tidak akan memiliki konsekuensi apapun sehingga mereka merasa bebas untuk menyampaikan apa saja yang mereka mau.

Pada akhirnya komentar sinis yang diberikan oleh salah seorang istri prajurit TNI justru berujung sanksi terhadap sang suami. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andhika Perkasa menyatakan bahwa institusinya telah menghukum 7 orang prajurit TNI AD terkait postingan nyinyir di medsos, salah satunya yaitu pencopotan Dandim Kendari Kolonel Hendi Supendi.

Sanksi yang diterima beberapa prajurit TNI AD terkait postingan nyinyir di medsos ini seakan menyadarkan kita bahwa suatu kenyinyiran dapat memberikan konsekuensi buruk bagi pelakunya.

Sanksi secara langsung terhadap orang-orang yang kurang bijak dalam bermedsos sepertinya sekarang dianggap memiliki kekuatan untuk menekan penyebaran komentar-komentar nyinyir di dunia maya.

Sehingga kebijakan yang diambil oleh KSAD pun mulai "diadopsi" secara lebih luas. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan sebagaimana diberitakan detik.com menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menuliskan postingan nyinyir atau ujaran kebencian di medsos akan mendapatkan sanksi tegas. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi tertulis, teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan.

Meskipun kebijakan ini sebenarnya sudah disosialisasikan sejak lama, namun sepertinya aturan tersebut baru menemukan momentumnya seiring sanksi yang diberikan oleh KSAD kepada anak buahnya baru-baru ini.

Entah ini hanya perkiraan saya saja atau barangkali sudah menjadi pemahaman umum bahwa masyarakat kita lebih bisa menaati peraturan hanya karena keberadaan sebuah sanksi, bukan karena kesadaran bahwa hal itu memang harus dilakukan.

Kalimat-kalimat persuasi sepertinya sebatas menjadi angin lalu saja. Ajakan untuk bersikap arif dan bijaksana dalam bermedsos hanyalah retorika yang tak berbalas. Masuk telinga kanan keluar kuping kiri. Barulah setelah tindakan tegas berupa punishment diberlakukan kita menjadi tersadar bahwa yang kita lakukan itu salah.

Para abdi negara mungkin sudah diikat dengan aturan yang ketat terkait sikap dan perilaku jajarannya di dunia maya. Selain UU ITE yang berlaku umum bagi semuanya, ancaman sanksi khusus yang berdampak langsung terhadap status profesi mereka juga menjadi kekuatan tambahan untuk memastikan bahwa segenap abdi negara akan lebih bijak dalam bermedsos.

Peraturan "berlapis" itu diharapkan mampu mengurangi jumlah postingan nyinyir di medsos yang selama ini jumlahnya cukup melimpah. Akan tetapi hal itu akan sia-sia saja apabila "sumber nyinyir" lain tidak diperlakukan serupa.

Kita semua tahu bahwa tidak semua pengguna medsos adalah PNS atau orang-orang yang bekerja dalam jajaran pelayanan publik. Banyak diantara netizen yang berprofesi non PNS. Apakah mereka dianggap tidak berpotensi menyebarkan kebencian dan postingan nyinyir?

Tentu saja mereka juga berpotensi. Memang ada UU ITE yang diandalkan untuk menjadi solusi dalam mengatur tata krama bermedsos.

Hanya saja apakah UU ITE yang ada sekarang sudah efektif? Untuk memastikannya mungkin perlu kajian lebih lanjut.

Namun melihat masih banyaknya postingan nyinyir yang bersebaran dimana-mana hal itu mengindikasikan bahwa keberadaan UU ITE belum maksimal.

Kita pasti beranggapan bahwa menyatakan pendapat adalah hak dari setiap orang. Termasuk diantaranya dalam membuat atau mengunggah status di medsos. Hanya saja kebebasan itu bukanlah dalil yang membolehkan seseorang untuk menyebar kebencian dan kenyinyiran.

Pendekatan yang paling tepat dilakukan sebenarnya bukanlah dengan mengumbar aturan-demi aturan atau mengumbar sanksi-sanksi atas setiap perilaku di medsos. Sumber utamanya harus disasar untuk tindakan perbaikan. Attitude para netizen harus diperhalus melalui pendidikan.

Keluarga adalah yang pertama, kemudian komunitas atau organisasi seperti tempat kerja juga perlu dioptimalkan perannya dalam rangka menanamkan attitude bersahabat dan bijak saat bermedsos.

Nyinyir bukan semata dibatasi pada kalangan PNS saja. Semua orang harus dipastikan terhindar dari sikap ini. Bagaimana mungkin bangsa kita akan besar apabila yang bisa dilakukan hanya sebatas menyinyiri saudara sebangsa sendiri?

Salam hangat,

Agil S Habib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun