Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala BKPM pada tanggal 1 Oktober 2025 telah menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Online Single Submission ("Perka BKPM 5/2025"), sebagai peraturan pelaksana dari PP Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sekaligus mencabut seluruh Perka BKPM Nomor 3/2021, Nomor 4/2021 dan Nomor 5/2021.
Poin Apresiasi
Salah satu perubahan positif dari Perka No. 5/2025 ini adalah relaksasi durasi pelaporan LKPM.
Perka BKPM 5/2025 Pasal 286 Ayat (5) huruf a menetapkan tenggat waktu pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha skala menengah dan besar diperpanjang menjadi tanggal 15 setiap bulannya (April, Juli, Oktober, dan Januari).
Sebelumnya, Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 (yang kini dicabut) hanya memberikan waktu hingga tanggal 10.
Sebagai perwakilan Pelaku Usaha yang menangani banyak Nomor KBLI, penambahan 5 hari ini cukup membantu, karena memberi ruang yang lebih besar bagi kami untuk:
- Mengkonsolidasikan dan memverifikasi data realisasi investasi yang kompleks.
- Mengantisipasi kendala hari libur di awal bulan.
- Memiliki waktu yang lebih untuk melakukan perbaikan apabila verifikator menilai LKPM kami "Perlu Perbaikan".
Apresiasi lain yang penting untuk disampaikan adalah Perka BKPM 5/2025 memberikan adaptasi terhadap kendala Hari Libur Nasional atau tanggal merah yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan LKPM.Â
Ayat 7 Pasal 286: "Dalam hal tanggal periode penyampaian LKPM bertepatan dengan hari libur nasional, maka periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) akan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi kepada Pelaku Usaha."
Kritik untuk Pelaksanaan Pelaporan dan Evaluasi LKPM
Secara normatif, Peraturan Kepala BKPM (Perka BKPM) terbaru menunjukkan kemajuan regulasi. Namun, dalam konteks pelaksanaan di lapangan, masih terdapat area pengembangan yang perlu ditinjau ulang apabila dikomparasikan dengan ketentuan yang ada. Beberapa pasal krusial terkait pelaporan LKPM memerlukan penelaahan lebih lanjut, di antaranya:
Ayat 6 Pasal 287: "Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan perbaikan sampai batas waktu periode pelaporan."
Kami mengamati bahwa beberapa laporan yang sudah berstatus 'Terkirim' hingga tanggal akhir periode, mendadak berubah menjadi 'Perlu Perbaikan' tepat di hari berikutnya. Padahal, saran verifikator terkait input nilai realisasi modal tetap sudah kami laksanakan sebelum batas waktu. Jika perubahan status ini bersifat otomatis (by s ystem) tanpa notifikasi atau kesempatan perbaikan, tentu hal ini merugikan Pelaku Usaha. Kami berharap ada kejelasan mengenai mekanisme ini agar Pelaku Usaha memiliki waktu yang memadai untuk merespons dan memperbaiki laporan.
Ayat 2 Huruf a Pasal 373, yang pada intinya, mengatur bahwa sanksi administratif dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut.
Kriteria Kepatuhan dan Risiko Sanksi Merujuk pada informasi sosialisasi BKPM, Pelaku Usaha baru dianggap sah melakukan pelaporan LKPM jika statusnya "DISETUJUI" (bukan sekadar "Terkirim"). Ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika Pelaku Usaha sudah menyampaikan LKPM di awal periode, tetapi tidak ada feedback dari verifikator hingga batas akhir, lantas apakah sanksi keterlambatan/ketidaklaporan tetap berlaku?
Jika status "Terkirim" belum diakui, dan feedback verifikator baru muncul setelah batas waktu, bukankah ini menempatkan Pelaku Usaha pada posisi yang sangat rentan?
Masukan Konstruktif
Untuk menyikapi kondisi praktik verifikasi LKPM yang menempatkan Pelaku Usaha dalam posisi rentan (seperti yang saya jabarkan di post sebelumnya), berikut adalah dua usulan masukan mendasar dari kami selaku Pelaku Usaha untuk menutup celah antara regulasi dan implementasi di lapangan:
- Pengakuan Status "Terkirim" sebagai Kepatuhan Awal Seharusnya, status "Terkirim" pada LKPM yang dilaporkan tepat waktu sudah dianggap sebagai bentuk kepatuhan Pelaku Usaha dalam menyampaikan laporan. Feedback atau proses verifikasi oleh verifikator adalah tahap yang berada di luar kendali Pelaku Usaha. Pengakuan ini penting agar Pelaku Usaha tidak dikenakan sanksi hanya karena keterlambatan proses review oleh sistem/verifikator.
- Standardisasi Batas Waktu Verifikasi (SLA) Kami mengusulkan agar Verifikator memiliki batas waktu standar (Service Level Agreement/SLA), misalnya paling lambat tanggal 13 di setiap periode pelaporan, untuk memberikan feedback (status "Disetujui" atau "Perlu Perbaikan"). Dengan demikian:
Pelaku Usaha memiliki setidaknya satu hari penuh (tanggal 14) untuk fokus melakukan perbaikan laporan.
Tanggal 15 dapat dijadikan momentum bagi kedua belah pihak (Verifikator dan Pelaku Usaha) untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan laporan mencapai status "DISETUJUI".
Usulan ini bertujuan untuk menciptakan alur pelaporan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi Pelaku Usaha untuk merespons saran perbaikan sebelum deadline resmi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI