Mohon tunggu...
Nandira
Nandira Mohon Tunggu... Legal Supervisor

In House Legal Council yang senang membagikan pemikirannya dalam sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KRITIK KONSTRUKTIF: Mengurangi Kesenjangan Regulasi dan Praktik Pelaporan LKPM

16 Oktober 2025   15:12 Diperbarui: 16 Oktober 2025   15:12 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat 2 Huruf a Pasal 373, yang pada intinya, mengatur bahwa sanksi administratif dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut.

Kriteria Kepatuhan dan Risiko Sanksi Merujuk pada informasi sosialisasi BKPM, Pelaku Usaha baru dianggap sah melakukan pelaporan LKPM jika statusnya "DISETUJUI" (bukan sekadar "Terkirim"). Ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika Pelaku Usaha sudah menyampaikan LKPM di awal periode, tetapi tidak ada feedback dari verifikator hingga batas akhir, lantas apakah sanksi keterlambatan/ketidaklaporan tetap berlaku?

Jika status "Terkirim" belum diakui, dan feedback verifikator baru muncul setelah batas waktu, bukankah ini menempatkan Pelaku Usaha pada posisi yang sangat rentan?

(Ilustrasi. Sumber: Gemini AI)
(Ilustrasi. Sumber: Gemini AI)

Masukan Konstruktif

Untuk menyikapi kondisi praktik verifikasi LKPM yang menempatkan Pelaku Usaha dalam posisi rentan (seperti yang saya jabarkan di post sebelumnya), berikut adalah dua usulan masukan mendasar dari kami selaku Pelaku Usaha untuk menutup celah antara regulasi dan implementasi di lapangan:

  • Pengakuan Status "Terkirim" sebagai Kepatuhan Awal Seharusnya, status "Terkirim" pada LKPM yang dilaporkan tepat waktu sudah dianggap sebagai bentuk kepatuhan Pelaku Usaha dalam menyampaikan laporan. Feedback atau proses verifikasi oleh verifikator adalah tahap yang berada di luar kendali Pelaku Usaha. Pengakuan ini penting agar Pelaku Usaha tidak dikenakan sanksi hanya karena keterlambatan proses review oleh sistem/verifikator.
  • Standardisasi Batas Waktu Verifikasi (SLA) Kami mengusulkan agar Verifikator memiliki batas waktu standar (Service Level Agreement/SLA), misalnya paling lambat tanggal 13 di setiap periode pelaporan, untuk memberikan feedback (status "Disetujui" atau "Perlu Perbaikan"). Dengan demikian:

Pelaku Usaha memiliki setidaknya satu hari penuh (tanggal 14) untuk fokus melakukan perbaikan laporan.

Tanggal 15 dapat dijadikan momentum bagi kedua belah pihak (Verifikator dan Pelaku Usaha) untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan laporan mencapai status "DISETUJUI".

Usulan ini bertujuan untuk menciptakan alur pelaporan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi Pelaku Usaha untuk merespons saran perbaikan sebelum deadline resmi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun