Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala BKPM pada tanggal 1 Oktober 2025 telah menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Online Single Submission ("Perka BKPM 5/2025"), sebagai peraturan pelaksana dari PP Nomor 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sekaligus mencabut seluruh Perka BKPM Nomor 3/2021, Nomor 4/2021 dan Nomor 5/2021.
Poin Apresiasi
Salah satu perubahan positif dari Perka No. 5/2025 ini adalah relaksasi durasi pelaporan LKPM.
Perka BKPM 5/2025 Pasal 286 Ayat (5) huruf a menetapkan tenggat waktu pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha skala menengah dan besar diperpanjang menjadi tanggal 15 setiap bulannya (April, Juli, Oktober, dan Januari).
Sebelumnya, Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 (yang kini dicabut) hanya memberikan waktu hingga tanggal 10.
Sebagai perwakilan Pelaku Usaha yang menangani banyak Nomor KBLI, penambahan 5 hari ini cukup membantu, karena memberi ruang yang lebih besar bagi kami untuk:
- Mengkonsolidasikan dan memverifikasi data realisasi investasi yang kompleks.
- Mengantisipasi kendala hari libur di awal bulan.
- Memiliki waktu yang lebih untuk melakukan perbaikan apabila verifikator menilai LKPM kami "Perlu Perbaikan".
Apresiasi lain yang penting untuk disampaikan adalah Perka BKPM 5/2025 memberikan adaptasi terhadap kendala Hari Libur Nasional atau tanggal merah yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan LKPM.Â
Ayat 7 Pasal 286: "Dalam hal tanggal periode penyampaian LKPM bertepatan dengan hari libur nasional, maka periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) akan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi kepada Pelaku Usaha."
Kritik untuk Pelaksanaan Pelaporan dan Evaluasi LKPM
Secara normatif, Peraturan Kepala BKPM (Perka BKPM) terbaru menunjukkan kemajuan regulasi. Namun, dalam konteks pelaksanaan di lapangan, masih terdapat area pengembangan yang perlu ditinjau ulang apabila dikomparasikan dengan ketentuan yang ada. Beberapa pasal krusial terkait pelaporan LKPM memerlukan penelaahan lebih lanjut, di antaranya:
Ayat 6 Pasal 287: "Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melakukan perbaikan sampai batas waktu periode pelaporan."
Kami mengamati bahwa beberapa laporan yang sudah berstatus 'Terkirim' hingga tanggal akhir periode, mendadak berubah menjadi 'Perlu Perbaikan' tepat di hari berikutnya. Padahal, saran verifikator terkait input nilai realisasi modal tetap sudah kami laksanakan sebelum batas waktu. Jika perubahan status ini bersifat otomatis (by s ystem) tanpa notifikasi atau kesempatan perbaikan, tentu hal ini merugikan Pelaku Usaha. Kami berharap ada kejelasan mengenai mekanisme ini agar Pelaku Usaha memiliki waktu yang memadai untuk merespons dan memperbaiki laporan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!