Mohon tunggu...
Afra Takiya Fawwaz
Afra Takiya Fawwaz Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya merupakan seorang mahasiswa S1 jurusan Sosiologi angkatan 2022, Fakultas Ilmu Sosial di Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Isu Klaim Budaya Reog Ponorogo: Benarkah Hanya Salah Paham?

4 Juli 2025   21:05 Diperbarui: 4 Juli 2025   21:42 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokumentasi dan Penelitian mendalam untuk mendukung pengajuan hak kekayaan intelektual dan diplomasi budaya, Indonesia secara sistematis mendokumentasikan dan meneliti sejarah dan aspek antropologis Reog Ponorogo. Hasilnya memberikan dasar ilmiah dan argumen hukum yang memperkuat klaim Indonesia atas keaslian Reog dan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelestarian budaya tradisional di seluruh dunia.

  • Tindakan Hukum sebagai langkah terakhir jika upaya negosiasi dan penyelesaian sengketa melalui musyawarah dengan masyarakat gagal, Indonesia siap mengambil tindakan hukum yang tegas, termasuk menempuh jalur pengadilan internasional.

  • Dalam upaya ini, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi dan melestarikan Reog Ponorogo sebagai bagian penting dari identitas budaya dan warisan bangsa, dan juga mencegah tuduhan yang merugikan hak budaya Indonesia.

    Refleksi: Pentingnya Identitas Budaya Suatu Bangsa dalam Perspektif Matthew Arnold

    Matthew Arnold menganggap kebudayaan sebagai the best which has been thought and said in the world-yaitu hasil pencapaian tertinggi dari pemikiran dan ekspresi manusia yang menggambarkan nilai-nilai moral, intelektual, dan estetika terbaik dalam peradaban. Pandangan ini menegaskan bahwa kebudayaan bukan sekadar tradisi atau kebiasaan, tetapi representasi pencapaian terbaik umat manusia yang berfungsi sebagai fondasi penting dalam membentuk identitas suatu bangsa.

    Dalam konteks Indonesia, Identitas nasional yang unik dan berbeda dengan negara lain sangat bergantung pada budaya sebagai manifestasi nilai-nilai luhur bangsa. Identitas nasional bukan hanya tentang batas geografis atau lambang negara, tetapi juga tentang bagaimana budaya menjadi ikatan yang mengikat warga negara, menanamkan rasa cinta tanah air, dan mengarahkan sikap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Pancasila.

    Tradisi dan warisan budaya lisan seperti Reog Ponorogo, adalah contoh konkret bagaimana nilai-nilai tersebut diwariskan secara turun-temurun. Reog Ponorogo adalah simbol kebudayaan yang kaya makna dan bukan sekadar seni pertunjukan. Dalam setiap penampilannya, tersimpan filosofi mendalam: Singo Barong melambangkan kekuatan, keberanian, dan kewibawaan; Warok melambangkan kesaktian, kesetiaan, dan pengorbanan; sementara itu, Jathil melambangkan kecantikan, keanggunan, dan kesopanan. Makna-makna ini menjadikan Reog sebagai representasi kuat dari harmoni antara kekuatan, pengorbanan, dan kelembutan dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya elemen seni, tetapi juga sebagai lambang filosofi hidup masyarakat Ponorogo yang diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi. 

    Sebagai warisan budaya lisan, Reog Ponorogo berkembang melalui cerita rakyat dan tradisi tutur. Tidak ada yang menuliskannya, tetapi tetap hidup di tengah masyarakat sebagai bagian dari kesadaran kolektif. Matthew Arnold mengatakan bahwa kebudayaan adalah pencapaian terbaik manusia, dan Reog mencerminkan the best dari nilai-nilai lokal seperti keberanian, kehormatan, dan solidaritas. Kebudayaan juga digambarkan sebagai upaya dalam menjaga jati diri dan kualitas moral sebuah bangsa. Akhirnya, nilai-nilai ini menjadikan Reog tidak hanya sebagai ekspresi budaya tetapi juga memainkan peran penting dalam membentuk identitas bangsa Indonesia.

    Referensi:

    Amari, S. (2017). Tinjauan yuridis terhadap hak paten kesenian Reog Ponorogo menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten. Vol. 6(2), 136-157.

    Kartika, R., & Soraya, R. (2021). Pemertahanan tradisi lisan sebagai identitas bangsa: Suatu kajian tradisi lisan. Keguruan: Jurnal Penelitian, Pemikiran dan Pengabdian, 6(1), 1-4.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun