Mohon tunggu...
Muhammad Afandi Helmi
Muhammad Afandi Helmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Doing better

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga - 20107030061

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Menandatangani Perpres tentang Pengesahan Minuman Keras, Fakta atau Hoaks?

3 Maret 2021   09:53 Diperbarui: 3 Maret 2021   10:05 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jurnalmedan.pikiran-rakyat.com

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Namun banyak berita beredar di media sosial yang seolah-olah menggiring beropini bahwa Presiden menandatangani Perturan Presiden (Perpres) mengenai pengesahan minuman keras, sehingga menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat.

Salah satu tokoh yang menyebarkan informasi distorsi itu adalah tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Padahal disisi lain, Ismail tidak mempersoalkan kebijakan dari Gubernur Anies Baswedan tentang kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam PT Delta Djakarta Tbk yang memproduksi bir Heineken, hal ini menjadi sesuatu yang aneh menurut pengamat politik.

Isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2021 sebenarnya mengatur investasi dari berbagai bidang usaha yang ada di Indonesia.Namun, Ismail Yusanto malah menyebarkan berita yang menggiring opini seolah-olah Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengesahan minuman keras

Padahal, sebenarnya dalam Peraturan Pesiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tersebut ada pembatasan industri minuman keras dengan menerapkan aturan yang sangat ketat dan dalam hal ini hanya ada empat daerah yang diperbolehkan untuk penanaman modal pada industri minuman keras, yakini Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua

Berikut beberapa persyaratan ketat yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri minuman keras, yaitu :

1. Pelaku usaha hanya diperbolehkan berinvestasi di empat daerah, yaitu : Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

2. Penanaman Modal diluar ke empoat daerah tersebut, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur setempat.

3. Penanam Modal investor asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

4. Pelaku usaha yang terlibat harus memperhatikan budaya dan kearifan daerah setempat.

5. Memiliki, Jaringan distribusi dan tempat khusus.

Selain itu terdapat beberapa fakta soal aturan minuman keras, antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun