Mohon tunggu...
Adytia Prayoga NIM 55525110033
Adytia Prayoga NIM 55525110033 Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Manajemen Pajak PPh Pasal 22 dan Studi Kasus Interprestasi Makna dan Hakekat Menggunakan Pemikiran Martin Heidegger Being And Time

9 Oktober 2025   18:14 Diperbarui: 9 Oktober 2025   18:14 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam batas artikel ini, kita tidak akan menggali seluruh aspek filosofis Heidegger, tetapi cukup menggunakan gagasan di atas sebagai lensa interpretatif dalam menganalisis manajemen PPh Pasal 22.

Konsep PPh Pasal 22 dan Praktik Manajemen Pajak

Apa itu PPh Pasal 22?

PPh Pasal 22 adalah salah satu mekanisme pemungutan pajak penghasilan yang dilaksanakan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak tertentu atas transaksi barang tertentu.

Dasar hukum termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (sebagaimana diubah) dan berbagai peraturan menteri keuangan (PMK) terkait.

Objek dan tarif PPh Pasal 22 tergantung jenis transaksi:

  • Impor: tarif 2,5 % (jika menggunakan API) atau 7,5 % (non-API) dari nilai impor.
  • Pembelian barang oleh bendahara pemerintah / BUMN / BUMD: 1,5 % dari harga pembelian (tidak termasuk PPN, tidak bersifat final)
  • Penjualan hasil produksi: tarif sesuai keputusan Dirjen Pajak (misal semen 0,25 %, kertas 0,1 %, baja 0,3 %, otomotif 0,45 %)
  • Beberapa jenis penjualan tertentu (BBM, gas, pelumas) dikenakan sifat final atau non-final tergantung status pembeli / penyalur.

Pemungut PPh Pasal 22 meliputi: Bank devisa / DJBC (untuk impor), bendahara pemerintah / KPA / pejabat pembayaran (untuk pembelian), BUMN tertentu, badan usaha yang ditunjuk, dll.

Penyetoran dan pelaporan dilakukan melalui surat setoran pajak (SSP) ke kas negara melalui bank atau badan yang ditunjuk.

Manajemen Pajak atas PPh Pasal 22

“Manajemen pajak” di sini berarti strategi dan keputusan yang dilakukan wajib pajak atau pihak terkait untuk meminimalkan beban pajak secara sah (tax planning), mengajukan pembebasan atau fasilitas, atau mengelola arus kas yang berkaitan dengan PPh Pasal 22. Beberapa strategi yang umumnya dilakukan:

  1. Pengajuan pembebasan atau fasilitas

Perusahaan yang sedang mengalami kerugian atau berada dalam kriteria tertentu dapat mengajukan pembebasan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 (jika memenuhi persyaratan)

  1. Memperoleh API (Angka Pengenal Importir)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun