Mohon tunggu...
Ady Putra Wijaya
Ady Putra Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Silih (Asah-Asih-Asuh-Wangi)

Tinggal di Bekasi, mencintai Bekasi dan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Partisipasi Masyarakat, Keterbukaan Informasi Publik, dan DPRD Kabupaten Bekasi "Tidak Punya" Website

2 Oktober 2019   22:52 Diperbarui: 2 Oktober 2019   23:03 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai contoh, saya mengakses website resmi Pemkab Bekasi www.bekasikab.go.id, untuk mencari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan, hasilnya pun nihil. Kemudian saya tracking lagi di website Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, sebagai salahsatu leading sektor data dan informasi publik, hasilnya pun sama malah sama sekali tidak memuat produk-produk hukum daerah.

Sungguh aneh bin ajaib mengapa Perda sebagai produk hukum daerah yang secara normatif dijadikan landasan yuridis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan tidak secara up date dipublikasikan kepada masyarakat.

Dari situ kemudian menimbulkan gambaran minus tentang kinerja aparatur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan  website di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari potret tersebut, mesti ada perbaikan dalam tata kelola data dan informasi di level eksekutif. Bagaimana dengan legislatif ?. Ternyata DPRD Kabupaten Bekasi justru tidak memiliki website.

Jika spiritnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik, rasanya tidak sulit bagi DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024 untuk memiliki website.

Peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 F yang berbunyi : "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Jadi, partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi. Wujud penerjemahan  dari amanat konstitusi dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di level legislatif salahsatunya dengan cara penggunaan website untuk memenuhi hak-hak masyarakat, diantaranya hak informasi.

Di tingkat Pemerintah Pusat, sudah ada dasar hukum yang lebih eksplisit yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Begitu juga, dalam hal partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 18, Pasal 88, Pasal 92, Pasal 96.

Di era digital saat ini, penggunaan teknologi informasi seperti website dalam urusan pemerintahan tidak bisa ditawar lagi karena merupakan manifestasi konsep E-Government (Pemerintahan Digital) sekaligus keharusan untuk mengikuti tren masyarakat yang sangat gandrung dalam menggunakan internet.

Jumlah masyarakat yang menggunakan internet di Indonesia semakin bertambah. Berdasarkan  data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet menembus angka 171 juta (sumber: Kompas.com, tanggal 16 Mei 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun