Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana No. 744/Pid.B/2015/PN.DPK.

10 Februari 2016   11:56 Diperbarui: 10 Februari 2016   19:03 8896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1. Nama : Jujun Junaedi Bin M. Yusuf
2. Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 01 Juli 1970
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Pekerjaan : Petani
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat : Kampung Cipanengah, RT. 09/03, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
 

TERDAKWA VII

1. Nama : Heris Risyanto Bin (Alm) Suwanda
2. Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 08 September 1974
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Pekerjaan : Wiraswasta
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat : Kampung Nungku, RT. 012/05, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
 

TERDAKWA IX

1. Nama : Apip Sutekno Bin (Alm) Suwanda
2. Tempat/Tanggal Lahir : Sukabumi, 10 Februari 1978
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Pekerjaan : Karyawan Swasta
5. Agama : Islam
6. Kewarganegaraan : Indonesia
7. Alamat : Kampung Nungku, RT. 013/05, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Propinsi Jawa Barat
 

Dengan ini perkenankan kami selaku Penasehat Hukum dalam perkara ini menjalankan hak kami untuk menyampaikan pembelaan (Pleidoi) atas Surat Tuntutan (Requisitoir) saudara Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa Terdakwa-terdakwa telah didakwa oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :

 

Bahwa surat tuntutan (Requisitoir) Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah dibacakan pada persidangan Pengadilan Negeri Depok tanggal 02 Februari 2016 yang terbuka untuk umum, dimana Terdakwa-terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa menyampaikan Pleidoi dengan Judul “KAMI, BURUH YANG DITUMBALKAN KARSA, MANDOR PT. HUTAMA KARYA”, sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun