Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah Sabotase?

23 Agustus 2020   07:56 Diperbarui: 23 Agustus 2020   11:28 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Sumber: news.detik.com

Masyarakat tentu heran bagaiman gedung Kejaksaan Agung yang megah dan besar tersebut seperti tidak memiliki perangkat pencegah kebakaran ataupun perlengkapan yang diperlukan, apakah memang tidak dipersiapkan atau memang sistemnya tidak berjalan atau memang disengaja? Belum lagi pelaporan adanya kebakaran terjadi ketika api sudah mulai membesar.

Sabotase atas kasus ini tentu bukan hal yang harus diremehkan atau dihilangkan mengingat para aktor kasus-kasus yang diproses kejaksaan tentu memiliki kuasa dan modal serta berbagai alasan untuk melakukannya. Jika Djoko Tjandara sampai bisa menyuap jaksa, jenderal polisi dan pihak lainnya dengan biaya yang sangat besar demi melancarkan perkaranya maka menjadi logis ketika menyuruh orang atau pihak di dalam kejaksaan untuk menyulut kebakaran ini adalah sesuatu yang sangat dimungkinkan.

Publik juga tentu akan menyoroti secara tajam kinerja kepolisan berperan dalam pengungkapan kasus kebakaran ini, karena independensi mereka akan dipertanyakan. Adanya tiga jenderal di kepolisian dalam kasus Djoko Tjandra serta kejanggalan pada kasus Novel Baswedan yang melibatkan personil di tubuh kepolisian akan menambah keraguan publik atas independensi lembaga tersebut dalam mengungkap akar masalah kebakaran ini.

Pengawasan Terhadap Gedung dan Personil KPK, Kehakiman dan Kepolisian Harus Ditingkatkan

Belajar dari kasus ini serta dugaan sabotase di belakangnya tentu harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya termasuk KPK, Kehakiman, dan Kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan gedung mereka terutama yang menyimpan bukti-bukti perkara yang besar dan melibatkan banyak penegak hukum.

KPK sendiri pernah mengalami hal ini ketika tersebar rekaman CCTV di Indonesialeaks penyidik kepolisian di KPK yang secara terorganisir melakukan perusakaan buku merah di KPK.

Cerita Buku Merah itu tentu hanyalah ujung dari gunung es terhadap kongkalikong pihak internal ataupun eksternal dari aparat penegak hukum untuk menghilangkan bukti perkara kasus-kasus besar dan melibatkan berbagai pihak.

Digitalisasi dari berkas perkara serta perlindungan optimal alat bukti serta saksi perlu menjadi prioritas juga bagi para penegak hukum di Indonesia. Dengan adanya hal tersebut jika kasus kebakaran ini kembali terjadi jika perlu buatkan prosedur baru yang lebih komprehensif serta penggandaan yang berlipat namun aman terhadap berkas-berkas perkara tersebut.

Di samping itu juga perlu evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengamanan dari gedung-gedung tersebut. Karena jika melihat gedung Kejaksaan Agung yang semegah dan sebesar itu saja bisa hancur dilalap api hanya dalam hitungan jam maka tidak mustahil gedung-gedung lembaga penegak hukum lainnya bisa mengalami hal yang sama.

Hal lainnya adalah peningkatan perlindungan terhadap personil yang menangani kasus-kasus besar ini. Benar saat ini krisis kepercayaan publik terhadap para penegak hukum di Indonesia berada dalam titik nadir, namun kita juga perlu mengapresiasi bahwa masih banyak juga para aparat penegak hukum yang profesional dalam bekerja. 

Golongan ini adalah golongan yang riskan untuk diancam, dijebak bahkan dalam kasus tertentu dibunuh oleh para aktor kejahatan di Indonesia. Sebut saja kasus pembunhuan Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita yang didalangi oleh Tommy Soeharto ataupun penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun