Semakin besar harga unit, semakin besar biaya asuransi. Semakin besar biaya asuransi yang harus dibayar nasabah, tentu akan bikin cicilan nasabah juga naik.Â
Karena nominal angsuran yang dibebankan ke debitur adalah akumulasi dari penambahan biaya asuransi ditambah biaya admin ditambah pokok utang lalu dibagi tenor kredit.Â
Calon debitur bisa apa kalau PPN naik 12%?Â
Pertama, mesti siapkan dana lebih banyak untuk uang muka (DP) kredit kendaraan, kredit rumah dan juga kredit lain.Â
Padahal realitanya sebagian besar yang memberatkan para calon debittur adalah bagaimana mengumpulkan dana untuk DP, bukan pada cicilan per bulannya.Â
Sebagai contoh bila sekarang dengan harga unit 100 juta dan minimal DP 25 persen, calon debitur hanya siapkan 25 juta untuk uang muka.Â
Bila naik PPN 12% tambah lagi 1% dari 100 juta jadi 101 juta. DP 25% dari 101 juta sudah jadi 25 juta 250 ribu. Bila kian besar harganya, kian besar pula tambah dana yang disiapkan masyarakat.Â
Kedua, perbesar kapasitas penghasilan karena saringan kredit makin sulit. Naik PPN 12% tak hanya bikin uang buat DP bertambah, tapi juga cicilan naik.Â
Dua kondisi ini akan berdampak pada saringan kredit lebih selektif karena lembaga pembiayaan mensyaratkan total cicilan maksimal sepertiga penghasilan.Â
Contoh sederhananya seperti ini. Bila calon nasabah seorang karyawan dengan gaji 4 juta per bulan dan maksimal total cicilan 25% dari gaji dia hanya bisa di nominal satu juta per bulan.Â
Andai naik PPN 12%, otomatis dampaknya ke cicilan juga naik. Dengan demikian, dengan gaji 4 juta per bulan dia tidak bisa lagi dengan maksimal 1 juta tapi bisa jadi sudah turun ke 800 ribu atau 900 ribu.Â