Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kecelakaan Bus, Risiko di Antara Upaya Menutupi Biaya Operasional dan Kenyamanan Warga Bertransportasi

14 Desember 2021   14:09 Diperbarui: 15 Desember 2021   09:38 1471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dokumen Pribadi

Bagaimana PO bisa memenuhi semua aspek yang diharapkan pengguna karena PO juga mesti berhitung untung dan rugi. Bisnis transportasi adalah bisnis yang tak pernah mati karena perpindahan manusia dan barang akan terus ada. 

Untuk itu PO akan menyesuaikan besaran tiket yang dibebankan dan besaran biaya operasional yang dikeluarkan. Tujuannya setidaknya PO minimal bisa eksis, untung dan harapan warga terhadap layanan moda bus itu minimal terpenuhi. 

Resiko kecelakaan, asuransi penumpang, BOK dan tarif bus. 

Kita mungkin teringat pada insiden kecelakaan di Hari Minggu 11 Juli 2021 lalu. Sebuah bus PO Sudiro Tungga Jaya mengalami kecelakaan di Jakan TOL km 308 di Desa Saradan Kabupaten Pemalang Jawa Barat. 

Korban nyawa penumpang sebanyak 8 orang dan 21 orang lainnya luka- luka. Semua korban akhirnya ter-cover asuransi Jasa Raharja. 

Resiko kecelakaan bus di jalan raya hampir tidak pernah terbesit di pikiran penumpang. Lain halnya dengan penumpang pesawat udara manakala setelah duduk di kabin, di depan sudah terselip buku doa berbagai keyakinan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. 

Well...itu adalah fakta. Resiko kecelakaan bus baik oleh sopir atau faktor teknis dan non teknis, menjadi tanggung jawab pihak PO yang mesti diantisipasi juga. 

Negara dalam hal ini kementerian keuangan, turut meminimalisir potensi resiko lewat perusahaan asuransi milik negara yakni PT Asuransi Jasa Raharja. Tujuannya demi memberikan rasa aman pada pengguna transportasi andai terjadi resiko yang tidak diharapkan. 

Sejak 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan peraturan terbaru yang meningkatkan limit nominal proteksi asuransi kecelakaan pada transpirtasi umum. 

Untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap maksimal 50 juta. Korban luka - luka biaya perawatan hingga 20 juta. Selain itu ada penggantian biaya penguburan 4 juta, pertolongan pertama saat kecelakaan 1 juta dan 500 ribu per orang untuk biaya pengantaran ke rumah sakit 

Terkait kebijakan 4 tahun lalu ini apakah sudah dipahami sebagian besar penumpang atau warga secara umum, rasanya perlu diedukasi dan disosialisasikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun