Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Jaringan Profesi Mediator di Perusahaan Pembiayaan, Simbiosis Mutualisme

17 September 2021   18:49 Diperbarui: 19 September 2021   14:46 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri_Meeting rutin tim mediator

Just Sharing...

Beberapa hari lalu mampir ke sebuah kantor untuk niatan investasi. Sekedar tanya-tanya. 

Karena beberapa tahun lalu pernah juga namun sudah lunas, pengen tau apa masih jalan program yang dulu ato sudah ada tambahan pilihan lain. 

Tak sengaja tertarik pada salah satu brosur yang tersedia di sana. Penawaran tuk jadi mediator bagi bekas debitur. 

" Lumayan Mas, ada insentif dan keuntungan lain kalo mau ikutan,* tawar salah satu pegawai. 

Saya ngga mengiyakan penawaran tersebut. Hanya tersenyum dan memgambil selembar brosur nya untuk di pelajari. 

Dalam perjalanan pulang, mampir di sebuah kedai kopi. Ngaso sebentar sekalian buka -buka HP. Cek WA, email, dan info lain di FB dan IG. 

Ternyata penawaran profesi sebagai mediator bagi perusahaan pendanaan di bawah OJK, sudah makin bermunculan di media sosial. Tak seperti 10 ato 15 tahun silam, dimana tak banyak yang menjalankan. 

Apa sih itu mediator? 

Sedikit berbeda dengan sales agen non funding ato sales agen yang bukan menawarkan pinjaman dana seperti pada profesi pemasar asuransi,  sales barang elektronik,kendaraan, ato produk lainnya. 

Mediator hanya menawarkan produk pinjaman dari perusahaan besar dengan agunan. Meski kerjaannya lebih ringan dan mudah, namun disertai syarat dan ketentuan. 

Acuannya S&K nya ada pada masing masing perusahaan pendanaan. Menyesuaikan produk jasa dan tipikal agunan yang disyaratkan. 

Agunan kepemilikan nasabah bisa berbentuk sertifikat properti, emas, BPKB kendaraan dengan batasan minimal dan maksimal tahun unit, hingga barang agunan lain yang punya nilai investasi dan plafon kredit minimal. 

Bagaimana mendaftar sebagai mediator dan apa saja hak dan kewajiban nya? 

Dari pengalaman selama mengelola mediator, secara garis besar hampir sama di perusahaan lain. Calon mediator umumnya ditawari atau mungkin membaca informasinya lalu tertarik dan mendaftar. 

Pada awalnya program ini dulunya termasuk kedalam strategi pemberdayaan nasabah dengan nama Nasabah Get Nasabah. Seorang nasabah merekomendasikan calon nasabah baru dan mendapat reward sebagai hadiah. 

Dalan perkembangan nya, dirasakan bahwa selain para debitur, sebenarnya mereka yang belum pernah menjadi nasabah pun adalah pasar potensial untuk digarap. 

Populasi yang belum menjadi nasabah jumlahnya jauh lebih besar dan jauh lebih banyak yang belum  kenal beragam produk pendanaan. 

Akhirnya non debitur pun dibolehkan mediator dan  para mediator ini dikelola oleh salah satu divisi. Ini juga memberi opsi pilihan kerja tanpa terikat sebagai pihak ketiga di luar perusahaan. 

Cuman bila perusahaan tersebut berada di bawah OJK dan adanya audit berkala, baik audit pusat maupun audit regional, biasanya akan berimbas pada legalitas para mediator yang dikelola di cabang. 

Legalitas ini berupa dokumen mediator wajib berupa copy E KTP (sekarang wajib) kalo dulu KTP biasa namun rawan kasus penipuan karena banyak yang memalsukan KTP. 

Selain itu form surat dari perusahaan yang di tanda tangani oleh mediator di atas meterai. Poin-poin dalam surat ini berisikan sejumlah kewajiban mediator beserta hak nya. 

Salah satunya dilarang memberikan ato berbagi insentif pada pegawai internal. Mediator juga tak boleh bekerja sama dengan orang dalem perusahaan demi meloloskan calon nasabah dengan merekayasa data fiktif. 

Kelengkapan administrasi lain adalah copy buku rekening tabungan karena seluruh pencairan akan dilakukan oleh kantor pusat langsung ke akun mediator. 

Untuk itu, kadang NPWP Mediator juga diperlukan, namun ini sifat nya memyesuaikan juga,  karena di masyarakat kita pun, belum banyak yang memiliki. 

Dokumen dari para mediator ini akan di input di sistem oleh seorang yang diberi kewenangan mengelola, agar bisa ter link ke pusat pada saat ada aplikasi dari mediator. 

Luar biasa nya setelah didaftarkan di sistem, si mediator bisa menawarkan ke seluruh Indonesia karena data yang di input bisa dibuka di daerah lain di tanah air. (Tergantung kantor cabangnya ada di mana aja). 

Dengan demikian, si mediator bisa membuat medsos semacam FB,IG,ato Youtuber yang bisa diakses lebih banyak orang demi memasarkan produk jasa dari perusahaan pendanaan tersebut. 

Cara lain yang umum dilakukan adalah mediator di satu kota membentuk jaringan dengan sejumlah mediator lain di kota ato propinsi lain dengan bertukar informasi. 

Sebagai contoh, meski saya dulu bertugas di NTB, bisa mendapatkan pengajuan dari Makassar ato Jawa Timur dan Bali karena nomor HP saya diberikan kepada mediator di sana untuk menghubungi bila calon nasabah itu ada di wilayah kerja saya. 

Berapa besar insentif mediator dan apa benefitnya bagi perusahaan? 

Besaran insentif berbeda beda pada masing- masing perusahaan. Rata-rata mulai 200 ribu hingga puluhan juta per pengajuan dari mediator yang disetujui. 

Makin besar pinjaman makin gede cuan nya. Padahal kerjaan nya relatif ringan. Cukup WA ato sms calon nasabahnya, setelah itu petugas yang akan mem follow up hingga ujungnya di setujui ato di tolak. 

Selain itu, ada sejumlah perusahaan yang mengelola para mediator dengan limpahan bonus dan hadiah langsung, baik berupa barang, uang, hingga traveling dan edukasi bisnis. 

Ini juga karena profesi dasar mediator ini beragam. Ada petani,pedagang, pns, ibu runah tangga hingga mahasiswa. 

Oleh karena itu sasaran dari mediator tak hanya ke insentif dana tapi benefit lain berupa reward dari hasil akumulasi kinerja. 

Mereka juga kadang diberdayakan sebagai bagian penting dari perusahaan, yang turut bersama-sama membangun dan berjalan beriringan. 

Meski perusahaan menganggarkan dana untuk pengelolaan mediator, di satu sisi perusahaan juga diuntungkan. Mendapatkan nasabah potensial di samping produk-produk nya juga dipasarkan secara tak langsung dalam skala yang lebih luas. 

Bagaimana mengelola mediator? 

Selain di back up secara sistem, mereka yang tergabung bisa juga datang dan pergi. Sama seperti sistem keagenan lain, status mereka sebagai pihak ketiga di luar perusahaan. 

Seleksi alam akan berlaku. Mereka yang eksis akan tetap terhubung dan jadi mitra perusahaan. 

Dari pengalaman, banyak yang tahunan. Sehingga relasi itu tak sebatas mitra, tapi juga layaknya sahabat, teman, hingga orang tua. 

Data yang terinput akan tetap ada selama belum ada perubahan secara sistem. Kadang pengkinian data juga dibutuhkan demi memperbaharui keanggotaan. 

Sejunlah perusahaan mengenakan biaya eksistemsi mediator berlaku tahunan yang  cukup ringan dengan tujuan evaluasi. 

Mulai 50 ribu hingga seratusan ribu. Junlah ini terbilang kecil karena satu aplikasi minimal sudah bisa dapat 200 tibu. 

Bayangkan dalam setahun tentu ada banyak sekali rekomendasi dari si mediator, yang bisa mengisi pundi finansial mereka. 

Pengelolaan dan interaksi mediator dengan perusahaan biasanya di bawah satu divisi. Di sini mereka bisa berkonsultasi apa saja. 

Tak hanya seputar produk, tapi kendala di lapangan dan apa yang di inginkan calon nasabah. 

Termasuk menanyakan, sudah cair belum ya....hehe. 

Salam, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun