Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Goyang Dangdut Berakhir 'Duka', Antara Wakil Ketua DPRD Tegal dan Kapolsek Tegal Selatan

27 September 2020   15:16 Diperbarui: 28 September 2020   10:49 2258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:Kompas.Com_Tresno Setiadi_Hajatan Dangdut di Lapangan Tegal Selatan

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"  (Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Ksehatan)

Quote di atas adalah pasal yang dikenakan oleh Divisi Propam Polri pada Bapak Kapolsek Tegal Selatan Joeharno. Apa salah beliau sehingga dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal. Ternyata terkait kasus dangdut yang digelar oleh Bapak Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad edi Susilo. 

Di tengah masa pandemi, orang nomor 2 di legislatif Kabupaten itu nekad menggelar goyang-goyangan demi acara nikahan dan khitanan anaknya

Bapak mana yang tak sayang anak. Minta singkong dikasih keju. Minta yang sederhana malah diberi yang semi mewah. Tak apa asalkan sang buah hati dan keluarga bahagia. Handai taulan hepi dan masyarakat terhibur. Sungguh tulus memang. Namun bila niat tulus tak disertai logika,  bisa berujung bencana. 

Demi acara keluarga tersebut, sang wakil ketua DPRD mengajukan izin acara ke Polsek Tegal Selatan. Dan sudah aroma tak wangi di mana -mana. Siapa petugas di polsek tak kenal beliau? Bahkan bisa di duga, mungkin Bapak Kapolsek sebelumnya kadang berbalas WA dengan Bapak wakil Ketua DPRD. Bukankah di tingkat lokal kabupaten kota, sudah lazim ada saling koordinasi dan sinergi antara petinggi institusi di daerah. 

Jadi bila acara dangdutan wakil Ketua DPRD Tegal itu, dalam rangka menyenangkan keluarga dan tamu undangan tetap jalan di tengah masa pandemi, dugaan nya bisa ke mana-mana. Lha wong masyarakat aja mesti dapat ijin buat gelarin acara kumpul -kumpul, ini sekelas anggota DPRD bisa the show must go on meski sadar ada potensi melanggar Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan. 

Memangnya Bapak wakil Ketua DPRD dan Bapak Kapolsek tak tahu soal pasal -pasal dalam UU tersebut? Bila memang demikian, sungguh sangat disayangkan. Lha wong mereka berdua termasuk dalam pejabat di daerah yang seharusnya mengimplementasikan apa yang dibuat Bapak Presiden itu untuk kebaikan masyarakat dii wilayah pengawasan mereka. Iya kan. 

Lha presiden buat aturan dan disahkan oleh DPR sebagai Undang Undang, masa sih sekelas anggota DPRD ngga sadar potensi dan bahayanya. Apa ada aroma uang bermain di situ sehingga ijin nya bisa keluar? Apa karena beliau pejabat dan sudah temenan, jadi enak ngga enak, dikasih aja. Segala macam praduga bisa saja berkembang. 

Miris memang masyarakat mendengar soal perihal kasus seperti ini. Karena warga sendiri pun dihimbau agar tak mengadakan acara yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan. 

Coba kita sebagai warga, analisa secara logika, kemungkinan yang dapat terjadi andai acaranya seperti hajatan Bapak Ketua DPRD ini: 

1. Mana ada acara dangdut ngga pake bergoyang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun