Goyang Dangdut Berakhir 'Duka', Antara Wakil Ketua DPRD Tegal dan Kapolsek Tegal Selatan
27 September 2020 15:16Diperbarui: 28 September 2020 10:49225854
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" (Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Ksehatan)
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.