Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Goyang Dangdut Berakhir 'Duka', Antara Wakil Ketua DPRD Tegal dan Kapolsek Tegal Selatan

27 September 2020   15:16 Diperbarui: 28 September 2020   10:49 2258 54

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"  (Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Ksehatan)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun