Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Punya Kendaraan Sendiri, Jangan Lupa Rawat Juga BPKB-nya

1 Juni 2020   16:48 Diperbarui: 2 Juni 2020   10:36 1850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjaga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor penting dilakukan.| Sumber: Kompas Otomotif/Donny Apriliananda

Yang diserahkan ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah sebagai dasar untuk pembuatan STNK dan BPKB. 

Data di BPKB otomatis sama dengan faktur karena tanpa faktur tak mungkin ada BPKB. Perlu dipahami bahwa BPKB dapat dibuat kembali di Samsat, andai rusak atau hilang, namun tidak demikian dengan faktur. Tak dapat dibuat atau dicetak ulang. Itulah mengapa tak boleh dilepas dari BPKB. 

Faktur memuat data kendaraan (nomor rangka, nomor mesin, tipe dan model kendaraan hingga data pembeli/pemilik pertama). Setelah BPKB dibuat dan dikeluarkan oleh Samsat, biasanya akan diserahkan kembali ke dealer. 

Yang beli secara tunai, dapat mengambil di dealer. Bagi yang kredit, dealer akan menyerahkan ke lembaga pembiayaan untuk disimpan di brankas sebagai agunan nasabah. Bila telah lunas cicilannya, akan diserahkan kepada pemilik atau yang dikuasakan. 

Faktur umumnya berbeda warna antara masing-masing merk kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Sepeda motor merk Honda umumnya berwarna biru muda, sedangkan Yamaha warna dasar kuning. 

Demikian juga dengan mobil, truk maupun pick up. Hampir tak sama warna dasarnya. Biarkan dilekat (distaples) di BPKB, jangan dilepas atau dipisahkan. 

Lembaran lain yang juga biasanya ada di dalam BPKB adalah copy KTP pemilik pertama (andai tak di balik nama), kwitansi jual beli bila itu adalah kendaraan bekas. Dokumen-dokumen ini akan berguna kelak pada saat mengajukan pembiayaan di finance, atau di BBN (balik nama alih kepemilikan).

5. Bila BPKB rusak atau hilang, segera urus yang baru.

Andai itu terjadi, seperti pada kondisi BPKB milik si ibu contoh di awal tulisan, ada baiknya segera membuat yang baru. Jangan menunda atau mengabaikan. Toh pada saat memperpanjang pajak kendaraan setiap 5 tahunan, bukti BPKB wajib dilampirkan. 

Kisaran soal biaya pengurusan, persyaratan dan berapa lama prosesnya dapat hubungi kantor Samsat lokal. 

Umumnya persyaratannya adalah KTP asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi. Jangan lupa melampirkan BPKB yang rusak. Bila BPKB hilang, mesti dibuat surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat, surat pengumuman iklan kehilangan di media dan beberapa surat yang lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun