Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Punya Kendaraan Sendiri, Jangan Lupa Rawat Juga BPKB-nya

1 Juni 2020   16:48 Diperbarui: 2 Juni 2020   10:36 1850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menjaga Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor penting dilakukan.| Sumber: Kompas Otomotif/Donny Apriliananda

Just Sharing...

Tulisan ringan nan sederhana ini hanyalah pengingat saja. Tertarik menulis karena beberapa hari lalu, mampir sebuah BPKB ke kantor. Tidur ganteng di atas meja kerja.

BPKB itu milik seorang macan alias mama cantik berstatus PNS di kantor kabupaten. Ukuran dan warna hampir seragam, sama seperti BPKB lain yang dikeluarkan seluruh Kantor Samsat di tanah air. 

Calon nasabah itu datang bersama anaknya yang masih balita. Berhubung WFH, hanya mengenakan baju biasa. Sang Ibu lantas berbicara dengan staf kredit untuk pengajuan pembiayaan. Anaknya yang sulung diterima tanpa tes di salah satu universitas negeri. Butuh sedikit tambahan biaya. 

Saya duduk di ruang antrean dan sesekali melihat pada proses tatap muka di sudut ruang depan itu.

Sejurus kemudian, petugas kredit yang melayani ibu tersebut menghampiri saya.

"Pak, BPKB-nya begini. Apa bisa?" tanya dia. 

Lalu dibukanya lembaran-lembarannya. Menunjukkannya pada saya. Tepat seperti gambar di atas. Nampak sobekan. Apakah digunting atau dimakan rayap. Entahlah. 

"Bisa itu Om? Aidahh...ndak ngerti ni anak saya pake main -main," ujar sang Ibu tanpa beranjak dari kursi di samping meja sana. 

Jaraknya ke tempat saya duduk tak lebih dari 5 meter sehingga suaranya jelas terdengar. Ada ekspresi keraguan di wajah saya. Mungkin itu ditangkap oleh beliau. 

"Saya tanyakan ke pusat dulu ya, nanti sore kita kabari ke Ibu," jawab saya seraya mengembalikan BPKB yang sudah saya foto itu kepada ibunya. 

Dokumentasi pribadi Adolf
Dokumentasi pribadi Adolf
Hasil foto, mulai dari halaman depan hingga halaman terakhir, saya kirimkan ke grup WA manajemen. 

Keputusannya, tak dapat dijadikan sebagai agunan kredit. Meski dengan pertimbangan bahwa nasabah sebelumnya adalah nasabah prioritas dan BPKB nya baru keluar dua bulan lalu dari brankas di kantor, jawabannya tetap sama. Tak dapat sebagai jaminan pembiayaan. 

Beberapa pertimbangan, yang perlu diketahui calon nasabah, juga masyarakat umum bila memiliki BPKB dengan kondisi rusak (cacat) adalah:

1. Tak dapat dijadikan sebagai agunan.

Bila terjadi default (tunggakan) selama berjalannya kontrak, unit akan mengalir ke WO (Write Off). Unit WO adalah unit yang diserahkan oleh nasabah lantaran tak mampu lagi mengangsur. 

Ini termasuk juga unit-unit kendaraan yang ditarik oleh internal kantor. Kategori WO bila menunggak maksimal 7 bulan. Realitanya sebelum mencapai 7 bulan, biasanya ada juga yang sudah dikembalikan oleh debitur.

Masalahnya adalah serah terima BPKB (dengan kondisi cacat), misal ada dari unit WO, belum tentu diterima oleh makelar. 

Makelar atau biasanya disebut Bidder adalah orang atau badan usaha yang bekerja sama dengan finance untuk membeli hasil pelelangan kendaraan. Selanjutnya Bidder ini akan menjual lagi ke konsumennya. 

Finance tersebut bisa dituntut oleh makelar atau konsumen pembeli unit bekas andai bentuk fisik dan dalamannya BPKB dalam kondisi rusak, tersobek, terpotong, penuh coretan tak jelas dan kondisi cacat lainnya. 

Ini tentu berimbas pada citra perusahaan, juga kerugian secara moril. Mirisnya, nasabah pertama yang dulunya memasukkan agunan BPKB dengan kondisi cacat itu, umumnya tak mau berurusan lagi dengan pihak finance lantaran merasa unit sudah dikembalikan dan agunan sudah bukan milik dia lagi. 

2. Sanksi dari audit internal terhadap kantor cabang dan sanksi dari OJK terhadap perusahaan finance tersebut.

Campur tangan OJK terhadap pengelolaan agunan di sektor jasa keuangan, sudah jelas mengharuskan adanya pengawasan di awal terhadap agunan pembiayaan, tergantung agunannya apa (BPKB, bangunan, sertifikat, dan lain sebagainya). 

Di sisi lain, audit reguler baik dari regional (area) maupun dari pusat kepada cabang-cabang di daerah, hasil pelaporannya akan diteruskan ke level atas. 

Bila ditemukan kelolosan ada BPKB dengan kondisi cacat masuk brankas, sudah pasti akan dikenakan sanksi. Berjenjang tergantung skalanya, mulai teguran tertulis hingga PHK. 

3. Terkendala saat akan menjual ke pihak lain, bisa ditawar murah. 

Siapapun yang membeli kendaraan bekas dari orang lain akan berkeberatan apabila mendapati kondisi BPKB rusak. Ini tak terbatas manakala hendak menjual ke perorangan, tapi juga bila menjual ke showroom kendaraan bekas. Kemungkinan pilihannya cuma dua. 

Pertama tak jadi membeli. Kedua tetap dibeli, cuma ditawar lebih murah. Alasannya ketidaksempurnaan fisik BPKB. Sayangnya, bila harga unit masih tinggi di pasaran, bisa-bisa karena BPKB, harga turun jauh. Rugi juga. 

Dari apa yang dituliskan di atas, ada baiknya juga sesekali mengecek kondisi BPKB atas kendaraan yang dimiliki. Beberapa hal di bawah ini, bisa dijadkan panduan mengenai tata kelola BPKB yang berada di tangan sendiri dan disimpan di rumah. 

1. Simpan ditempat yang layak.

Definisi layak sederhananya adalah tempat penyimpanan yang aman (jauh dari gangguan anak-anak, terutama balita yang belum mengerti apa itu BPKB), tak diganggu hewan pengerat semacam rayap atau tikus. 

Definisi aman juga artinya tak mudah diketahui orang lain selain keluarga atau yang dipercayakan, dan juga aman terhadap bencana sewaktu-waktu (misalnya banjir, gempa bumi, dan risiko lainnya). 

Bila dirasa perlu, satukan dengan dokumen berharga lain, misalnya ijazah, sertifikat bangunan, polis asuransi, paspor, dan dokumen penting lainnya. Ada gunanya juga menyatukan bersama.

Bila sewaktu-waktu ada bencana seperti banjir, kebakaran disertai huru hara, maka bundelan dokumen berharga ini bisa termasuk prioritas yang harus diselamatkan. Jadi tempatkanlah dan bungkuslah sebaik mungkin. 

2. Cobalah difotokopi atau di foto pake handphone, agar tak selalu keluarkan BPKB asli.

Sebenarnya ini tak mesti, cuma ada gunanya juga. Selain BPKB, bisa juga untuk dokumen penting yang berkaitan dengan BPKB, yakni STNK, SIM atau KTP, paspor dan dokumen lain.

Selalu sediakan fotokopiannya, entah di rumah atau di mobil, sehingga bila suatu saat diperlukan, kita tak harus membuka-buka brankas pribadi di rumah untuk keluarin dan masukkan kembali. 

Bukankah berisiko juga bila dibawa ke mana-mana untuk di fotokopi. Risiko hilang atau tertinggal bisa saja terjadi (plus risiko kotor). 

Mau yang praktis, foto saja dan simpan di galeri handphone. atau kirimkan sebagai email agar disimpan di drive atau inbox email pribadi. Sewaktu-waktu dapat digunakan. Tak harus merepotkan orang rumah juga. 

3. Jangan di coret-coret, awasi anak-anak.

Sebulan lalu, seorang teman di cabang lain, sharing soal BPKB milik nasabahnya yang penuh coretan sang anak. Mungkin dikira buku tulis atau saking kreatifnya sang bocah. 

Perhatian tentunya bagi orang tua agar tak lalai atau sembarangan geletakin BPBK di tempat dimana bisa dijangkau anak-anak. Mengingat fungsi BPKB juga sebagai benda berharga. 

4. Jangan melepas faktur atau lembaran penting lain di dalam BPKB.

Faktur adalah dokumen dari dealer pada saat membeli kendaraan, baik secara tunai maupun kredit. Umumnya ada 4 lembar dimana peruntukannya adalah 2 lembar untuk Samsat Kepolisian, 1 lembar buat pembeli dan 1 lembar lagi sebagai arsip dealer. 

Yang diserahkan ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah sebagai dasar untuk pembuatan STNK dan BPKB. 

Data di BPKB otomatis sama dengan faktur karena tanpa faktur tak mungkin ada BPKB. Perlu dipahami bahwa BPKB dapat dibuat kembali di Samsat, andai rusak atau hilang, namun tidak demikian dengan faktur. Tak dapat dibuat atau dicetak ulang. Itulah mengapa tak boleh dilepas dari BPKB. 

Faktur memuat data kendaraan (nomor rangka, nomor mesin, tipe dan model kendaraan hingga data pembeli/pemilik pertama). Setelah BPKB dibuat dan dikeluarkan oleh Samsat, biasanya akan diserahkan kembali ke dealer. 

Yang beli secara tunai, dapat mengambil di dealer. Bagi yang kredit, dealer akan menyerahkan ke lembaga pembiayaan untuk disimpan di brankas sebagai agunan nasabah. Bila telah lunas cicilannya, akan diserahkan kepada pemilik atau yang dikuasakan. 

Faktur umumnya berbeda warna antara masing-masing merk kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Sepeda motor merk Honda umumnya berwarna biru muda, sedangkan Yamaha warna dasar kuning. 

Demikian juga dengan mobil, truk maupun pick up. Hampir tak sama warna dasarnya. Biarkan dilekat (distaples) di BPKB, jangan dilepas atau dipisahkan. 

Lembaran lain yang juga biasanya ada di dalam BPKB adalah copy KTP pemilik pertama (andai tak di balik nama), kwitansi jual beli bila itu adalah kendaraan bekas. Dokumen-dokumen ini akan berguna kelak pada saat mengajukan pembiayaan di finance, atau di BBN (balik nama alih kepemilikan).

5. Bila BPKB rusak atau hilang, segera urus yang baru.

Andai itu terjadi, seperti pada kondisi BPKB milik si ibu contoh di awal tulisan, ada baiknya segera membuat yang baru. Jangan menunda atau mengabaikan. Toh pada saat memperpanjang pajak kendaraan setiap 5 tahunan, bukti BPKB wajib dilampirkan. 

Kisaran soal biaya pengurusan, persyaratan dan berapa lama prosesnya dapat hubungi kantor Samsat lokal. 

Umumnya persyaratannya adalah KTP asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi. Jangan lupa melampirkan BPKB yang rusak. Bila BPKB hilang, mesti dibuat surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat, surat pengumuman iklan kehilangan di media dan beberapa surat yang lain. 

Cek fisik kendaraan wajib. Gunanya untuk menyamakan nomor rangka dan nomor mesin di fisik kendaraan dengan yang tercantum di BPKB/faktur atau di STNK. 

Andai telah mendapatkan duplikat BPKB baru,mohon agar di rawat. 

Cukup kendaraan saja yang diotak-atik, BPKB jangan...hehe. 

Semoga mengedukasi,

Salam, 

Sumbawa NTB, 01 Juni 2020

17.40 Wita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun