Masalahnya adalah andai memang itu hanya gejala alergi, radang tenggorokan atau gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan atas ) dan bukan gejala Covid-19, kabar baiknya adalah tetap beristirahat hingga benar -benar sehat barulah kembali bekerja. Tapi misalkan, maaf kata, bila itu misalkan adalah benar indikasi dari terpapar Corona, coba bayangkan dampaknya terhadap tempat bekerja , para relasi dan pihak ketiga yang berhubungan dengan instansi atau perusahaan.Â
Satu pekerja positip, bisa -bisa orang satu divisi bahkan satu kantor cabang pun bisa di isolasi. Naik status jadi ODP. Mana bisa beroperasi dan melayani masyarakat andai sudah separoh bahkan semua pegawai berurusan sama karantina. Nama besar instansi atau perusahaan 'ikut -ikutan' terbawa.Â
Iya bila nanti cuma dia yang positip, namun bila membelah diri layaknya amuba bukannya makin repot. Dari satu karyawan  jadi dua karyawan, dari dua orang pegawai jadi empat pegawai terpapar. Dan seterusnya. Parahh. Tak terpikirkankah hingga kesana.Â
Jadi bagaimana dengan karyawan wanita itu? Tadi sore jam 5 sebelum pulang, sudah diarahkan baik -baik, Â agar besok ke klinik. Beristirahatlah di rumah. Kalau sudah baikan, baru masuk lagi. Protokol kantor untuk karyawan sehubungan pandemik Covid-19 sudah jelas. Toh selama ijin istirahat beberapa hari di rumah juga tetap dibayar.Â
Bila masih juga nekad, sama saja melanggar aturan tempat bekerja. Membahayakan dirimu dan membahayakan yang lain. Jadi pilihannya cuma dua : Mau istirahat atau 'diistirahatkan' alias diberhentikan. Hmm...
Sekian,Â
Salam sehat,Â
Referensi : 1. https://radarsumbawa.id/2020/05/26/75-petugas-medis-rsud-sumbawa-diisolasi/
Sumbawa, NTB, 27 Mei 2020,Â
20.15 Wita
 Â
 Â