Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Dilema Bandara Kecil, Antara "Surat Wajib" dan Izin Terbang di Masa PSBB

17 Mei 2020   01:16 Diperbarui: 17 Mei 2020   10:14 1876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, Sumbawa| Dokumentasi pribadi

Ini 4 kriteria khusus penumpang yang boleh terbang dan dokumen persyaratannya : 

Syarat dokumen di Bandara Sumbawa| Dokumentasi pribadi
Syarat dokumen di Bandara Sumbawa| Dokumentasi pribadi
1. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan dinas dari lembaga pemerintah/lembaga swasta.
Surat-surat yang harus dilengkapi adalah kartu identitas diri berupa KTP/SIM/tanda pengenal lain yang sah. Calon penumpang juga wajib melaporkan rencana perjalanan mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. 

Selain itu WAJIB melampirkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik. 

Tambahan dari ketiga surat di atas adalah surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II bagi ASN/TNI/POLRI atau direksi bagi pegawai perusahaan. 

2. Penumpang adalah pasien yang butuh pelayanan kesehatan atau dalam kondisi darurat.
Untuk kriteria penumpang seperti ini selain KTP/SIM sebagai identitas diri, juga WAJIB melampirkan surat rujukan dari rumah sakit. Surat hasil negatif Covid-19 tetap harus ada sebagai syarat boleh terbang. 

3. Penumpang yang boleh terbang adalah penumpang yang anggota atau keluarga intinya meninggal dunia.
Misalkan tujuan melayat atau pulang ke daerah asal karena orang tuanya berpulang. 

Untuk kriteria penumpang seperti ini yang wajib dilampirkan adalah KTP/SIM ditambah surat rujukan kematian atau keterangan kematian dari tempat (daerah) almarhum atau almarhumah. Biasanya dikeluarkan oleh rumah sakit. Selain itu, wajib tetap hasil test Covid-19 adalah negatif. 

4. Penumpang adalah repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar (mahasiswa) yang berada di luar negeri, atau penumpang yang sengaja dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai di daerah tempat asal penumpang. 

Sederhananya repatriasi dari kata Re yang artinya pulang dan Patria yang bermakna tanah asal. Jadi repatriasi dikhususkan bagi WNI yang terbang dengan pesawat dari luar negeri kembali ke dalam negeri. 

Dokumen wajib dilengkapi adalah identitas diri KTP, surat keterangan dari badan pekerja migran indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri, surat keterangan dari universitas /sekolah asal bagi para pelajar (mahasiswa), surat hasil negatif Covid-19 dan proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas. 

Menyimak kriteria-kriteria di atas, rasanya agak sulit diterobos oleh mereka yang berniat terbang di luar kriteria tersebut. Pertama, biaya tes PCR sudah pasti mahal meski mahal itu relatif (tergantung orang per orang). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun