Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Dilema Bandara Kecil, Antara "Surat Wajib" dan Izin Terbang di Masa PSBB

17 Mei 2020   01:16 Diperbarui: 17 Mei 2020   10:14 1876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, Sumbawa| Dokumentasi pribadi

Maksud dari penuturan petugas di bandara ini adalah sedikitnya penumpang dari Sumbawa yang hendak terbang ke Lombok. atau penumpang dari Bandara BIL di Lombok Praya menuju Sumbawa menyebabkan maskapai Wings Air enggan membuka layanan penerbangan. Dengan kondisi penumpang segitu, sudah pasti banyak kursi di kabin tak terisi. 

Bandara Sumbawa nampak sepi | Dokumentasi pribadi
Bandara Sumbawa nampak sepi | Dokumentasi pribadi
Sebelum pandemi, maskapai milik grup Lion Air itu memang satu-satunya yang masih beroperasi di Sumbawa. Jauh sebelumnya berduet dengan pesawat baling-baling milik maskapai Garuda. 

Namun sudah hampir setahun lebih, burung besi milik maskapai pemerintah itu tak lagi mengudara di langit Sumbawa. Apa lantaran Garuda mulai merugi lalu berhitung profit vs operasionalnya. Wallahualam, bisa jadi itu alasannya. 

Ditinggal Garuda, hanya Wings Air satu-satunya. Animo warga naik transportasi udara masih tinggi. Dari pengalaman dan pengamatan, biasanya rata-rata tiga perempat dari seluruh kursi terisi. Itu sudah lumayan meski harga tiket sekali terbang lumayan mahal. Antara 350 ribu hingga 450 ribu. 

Tak apalah. Warga juga terbantu karena jarak tempuh hanya 30 menit sudah mendarat di Lombok. Dibanding naik angkutan travel total butuh 6 jam termasuk penyeberangan laut via feri dari Pelabuhan Pototano ke Pelabuhan Kayangan. 

Selisih 100 ribu hingga 150 ribu antara moda udara dan moda darat. Namun selisih duit segitu bila dikonversi ke nilai waktu dan kenyamanan, masih untung naik pesawat. Apalagi bila dapat diskon..hehe:)

Kembali ke pertemuan dengan petugas bandara itu, beliau tak sempat menjelaskan banyak. Hanya mengarahkan agar saya melihat sendiri langsung di pintu keberangkatan. 

Di sana terpampang surat dan dokumen apa saja sebagai persyaratan bagi calon penumpang yang hendak terbang lintas wilayah selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). 

"Itu aturan dari Kemenhub cuma kayaknya susah dijalankan di sini. Alasannya ya itu tadi, kuota penumpang," kata beliau lagi. 

Layanan penerbangan di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, Sumbawa sudah tak beroperasi sejak 24 April 2020. Itu berkenaan dengan aturan pemerintah sebelumnya soal larangan mudik yang nantinya berakhir pada 01 Juni 2020. 

Tampak poster pemberitahuannya ditempel di dinding bandara. Namun persyaratan kriteria khusus penumpang yang berniat terbang selama pandemi Covid-19 itu, isinya tak jauh berbeda dengan SE Gugus Tugas Nomor 4/2020 yang menimbulkan polemik di masyarakat. Anggapan bahwa pemerintah tak konsisten soal kebijakan transportasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun