Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Seorang pembaca dan penulis aktif

Membaca, memikir dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ibu Kota Negara Dipindah untuk Apa?

22 Januari 2022   16:35 Diperbarui: 22 Januari 2022   16:45 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022. 

Dengan disahkannya UU IKN tersebut, Pemerintah Republik Indonesia kini telah memiliki dasar hukum untuk memindahkan IKN dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. 

Ide atau keinginan untuk memindahkan IKN itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 1957. Waktu itu Presiden Sukarno mewacanakan pemindahkan IKN ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, namun ide itu tidak pernah terwujud hingga Presiden Pertama RI itu lengser. 

Pada tahun 1997, ide untuk memindahkan IKN muncul lagi. Pada waktu itu, Presiden Suharto menerbitkan Keputusan Presiden tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol di Bogor, Jawa Barat sebagai Kota Mandiri dan Pusat Pemerintahan, namun ide itu belum terlaksana, Presiden Kedua RI itu keburu lengser. 

Pada tahun 2013, ide untuk memindahkan IKN kembali muncul. Waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mewacanakan perlunya memindahkan pusat pemerintahan keluar dari Jakarta, namun wacana tersebut juga tidak terwujud hingga Presiden keenam RI itu lengser. 

Pada tahun 2019, ide pemindahan IKN tersebut kembali diusulkan dan ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo hingga akhirnya terbit Undang-undang IKN. 

Kenapa IKN yang saat ini berada di Jakarta harus dipindahkan? Seberapa mendesakkah pemerintah harus memindahkan IKN?     

Keempat presiden kita itu tentu memiliki beberapa alasan yang sama dan berbeda, namun ada satu alasan pokok yang sama, yaitu Jakarta dianggap sudah tidak layak lagi untuk menjadi pusat pemerintahan.

Alasan pemindahan IKN dari Jakarta yang paling pokok sesungguhnya bukan karena banjir dan kemacetan di Jakarta karena tidak ada jaminan IKN yang baru nanti akan bebas dari bencana banjir dan kemacetan. Ada alasan yang lebih pokok yaitu, beban Jakarta sudah terlalu berat, mendesaknya pemerataan pembangunan di Indonesia, dan ancaman lingkungan hidup. 

Jakarta saat ini bukan hanya menjadi pusat pemerintahan, namun juga sudah sejak dulu menjadi pusat bisnis dan keuangan di Indonesia. Perekonomian Indonesia sangat bergantung pada Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun