Mohon tunggu...
Aditya Sholihin
Aditya Sholihin Mohon Tunggu... mahasiswa

game online

Selanjutnya

Tutup

Book

tugas pengganti kelas review artikel

18 September 2025   11:28 Diperbarui: 18 September 2025   11:28 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

nama kelompok : 1. prapaska dalis talan (232121055)

                                     2. muhammad aditiya sholihin (232121085)

 A. Analisis Artikel

Artikel yang dikaji membahas hukum keluarga di dunia Islam modern dengan menekankan adanya pergeseran dari pola tradisional menuju pembaruan hukum yang lebih kontekstual. Pergeseran ini didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan hukum keluarga Islam dengan tantangan masyarakat modern, termasuk isu kesetaraan gender, perlindungan anak, serta hak-hak perempuan dalam perkawinan dan perceraian. Artikel ini juga menyoroti bagaimana hukum keluarga tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial-politik masing-masing negara, sehingga interpretasi syariat cenderung berbeda sesuai dengan konteks nasional. Dengan demikian, artikel ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam bersifat dinamis, terbuka untuk reformasi, dan perlu dipahami dalam kerangka maqashid syariah serta prinsip keadilan sosial.

 B. Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan di Indonesia menganut prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. Ada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing memiliki kewenangan khusus sesuai dengan bidangnya. Sistem peradilan di Indonesia juga menjunjung asas due process of law, hak-hak terdakwa, serta akses terhadap keadilan, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian sengketa hukum.

C. Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia

Peradilan agama di Indonesia telah berkembang pesat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009. Awalnya peradilan agama hanya berwenang menangani perkara perkawinan, waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infak, dan shadaqah, namun kini kewenangannya diperluas termasuk sengketa ekonomi syariah. Perkembangan ini menunjukkan pengakuan yang lebih kuat terhadap kebutuhan hukum masyarakat muslim di Indonesia, serta penyesuaian dengan dinamika hukum Islam kontemporer.

 D. Peradilan Agama di Tiga Negara

Dalam perbandingan hukum keluarga Islam modern, peradilan agama di berbagai negara memiliki karakter yang berbeda. Di Indonesia, peradilan agama berdiri sebagai lembaga peradilan resmi di bawah Mahkamah Agung dengan kewenangan luas terkait hukum keluarga dan ekonomi syariah. Di Mesir, hukum keluarga Islam diatur dalam undang-undang nasional yang mengadopsi fiqh, namun administrasi peradilan dilakukan dalam sistem peradilan umum, bukan peradilan agama terpisah. Sedangkan di Turki, setelah reformasi hukum pada era Kemal Atatrk, sistem peradilan agama dihapuskan dan digantikan dengan hukum sipil yang mengatur masalah keluarga, sehingga hukum keluarga Islam lebih banyak terefleksi dalam praktik sosial ketimbang peradilan resmi. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penerapan hukum keluarga Islam sangat dipengaruhi oleh orientasi politik dan sistem hukum masing-masing negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun