Mohon tunggu...
Aditya Indah Cahayani
Aditya Indah Cahayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi HUKUM PIDANA ISLAM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Mahasiswi UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pasung di Indonesia

13 Desember 2022   13:14 Diperbarui: 13 Desember 2022   13:40 2514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disebut orang dengan masalah kejiwaan

dan orang dengan gangguan jiwa dianggap

sebagai cacat mental maka mereka berhak

memperoleh perawatan, pendidikan,

pelatihan dan bantuan khusus atas biaya

Negara, sehingga tidak seharusnya orang

dengan masalah kejiwaan dan orang

dengan gangguan jiwa dipasung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun