Disebut orang dengan masalah kejiwaan
dan orang dengan gangguan jiwa dianggap
sebagai cacat mental maka mereka berhak
memperoleh perawatan, pendidikan,
pelatihan dan bantuan khusus atas biaya
Negara, sehingga tidak seharusnya orang
dengan masalah kejiwaan dan orang
dengan gangguan jiwa dipasung.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!