Mohon tunggu...
Aditya Indah Cahayani
Aditya Indah Cahayani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi HUKUM PIDANA ISLAM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Mahasiswi UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pasung di Indonesia

13 Desember 2022   13:14 Diperbarui: 13 Desember 2022   13:40 2513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum pasung masih banyak kerap terjadi di sebagian pedesaan Indonesia. Hukum pasung sendiri merupakan hukum adat masyarakat tradisional dalam menangani penderita gangguan jiwa. Dengan batang pohon yang telah dibelah, kedua kaki penderita jiwa diselonjorkan dan dibelenggu. 

Tujuan dipasungnya seseorang untuk memisahkan orang yang dianggap memiliki gangguan jiwa dan mengganggu atau berbahaya dari kehidupan masyarakat. Pasung biasanya terjadi di daerah yang masih minim fasilitas pelayanan kesehatan, terutama fasilitas kesehatan jiwa.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa tak boleh lagi ada pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa. Sebab, pemasungan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Di undang-undang dasar 1945 juga sudah disebutkan Pasal 28G ayat (2) "Setiap orang berhak

untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan

yang merendahkan derajat martabat

manusia dan berhak memperoleh suaka

politik dari negara lain." menyatakan pemasungan merupakan salah

satu bentuk penyiksaan karena orang yang

dipasung dirampas kebebasannya dan

merasakan sakit baik fisik maupun psikis. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 42

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun