Mohon tunggu...
Aditya Agung Darmawan
Aditya Agung Darmawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Just a Normal Boy who's study about International Relations

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Budak, Kebebasan, dan Keuntungan

7 Maret 2020   21:10 Diperbarui: 7 Maret 2020   21:16 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Halo semuanya pernahkah kalian mendengar apa itu Human Trafficking?

Menurut kalian apa yang dimaksud Human Trafficking?

Penculikan, penjualan organ tubuh, perbudakan atau mungkin ada istilah baru yang bisa kita artikan sebagai Human Trafficking. Jadi sebelum kita terlalu jauh dalam pembahasan ini saya ingin memberitahukan apa itu Human Trafficking. Keterkaitan Human Trafficking dengan Studi Keamanan Internasional saya menggunakan dasar dari paradigma Realism. 

Jadi Human Trafficking adalah perbuatan yang memperjual-belikan Manusia (wordpress, 2010). Wait a minute, manusia memperjual belikan sesama? mungkin terdengar aneh dan saya juga tidak menemukan apa faedah dari penjual belian tersebut, namun dewasa ini hal itu benar benar terjadi, dan Human trafficking bukan hal baru di dunia. 

Berdasarkan  sumber bacaan yang saya dapatkan mengenai "Human Trafficking itu sudah ada dari zaman dahulu tetapi dulu dikenal sebagai perbudakan, nah perbudakan ini diketahui ada di peradaban kuno contohnya Mesir, China, India, Yunani, dan Romawi (disini yang saya ketahui bahwa Romawi itu memperjual balikan budak untuk pekerjaan berat) yang juga alasan dari perbudakan ini salah satunya Perang, Kefakiran atau yang lebih dikenal sebagai kemiskinan,  perampokan dan pembajakan (disini yang dimaksud dari perampokan itu bukanlah harta tetapi penculikan atas suatu kaum yang seperti alasan sebelumnya yaitu karena kemiskinan)" (Al-Jaza'iri, 2004). 

Jadi dari bacaaanitu bisa kita simpulkan bahwa Human Trafficking bukanlah suatu kejahatan yang baru ada pada masa revolusi industri 4.0 seperti sekarang ini. Nah lalu apa hubungan Human Trafficking dengan paham Realism? 

Dalam studi kasus ini bahwa keamanan bukan hanya sekedar meliputi  keamanan suatu negara melainkan juga aspek-aspek yang ada didalamnya. Dikarenakan keamanan berasal dari persepsi manusia akan kenyamanan dan kebebasan.

Berikut Gambaran antara Budak dan Kebebasan.

Jadi disini budak budak yang di perjual belikan itu direbut kebebasan mereka, disini mereka hanya memiliki tujuan untuk memenuhi permintaan dari pemiliknya, dan mereka tidak mempunyai kebebasan untuk berkata tidak. 

Mungkin sebelum lebih dalam lagi ya, saya ingin menyebutkan beberapa tipe budak yang ada yaitu: "Budak kerja (diperkerjakan untuk mengerjakan pekerjaan yang berat), Budak Seks (fungsi dari budak ini untuk memenuhi hawa nafsu dari pemiliknya), dan Budak Perang (tipe ini sudah jarang ditemui, yang mana tipe yang ini ada saat jaman peperangan dulu, dan biasanya tipe ini dipekerjakan sebagai Budak Kerja)." 

Nah jadi dari hal itupun sudah jelas apa saja yang dilakukan oleh budak. Mereka diharuskan dan tidak boleh untuk berkata "tidak"  kepada pemiliknya, bahkan pada zaman dahulu ada cerita bahwa budak-budak yang tidak mengikuti perintah akan dihukum hingga dibunuh oleh pemiliknya dengan alasan memberontak. 

Nah kemudian satu lagi nih hubungannya tengan paham Realism apanih. Jadi dalam paham Realism itu manusia itu dianggap sebagai makhluk yang serakah yang mana itu dikatakan oleh salah satu pakar HI Thomas Hobbes, nah jadi dipaham realism ini "Manusia itu serakah dan akan melakukan apapun demi mendapatkan kebutuhannya", yang mana kebutuhan ini kita ganti kata saja menjadi keuntungan, yang kemudian hal itu memberikan pengertian yaitu: "Manusia akan rela melakukan apapun demi mendapatkan keuntungan." (Hobbes & Gaskin, 1998). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun