Kepatuhan pajak merupakan kondisi dimana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Macam - macam kepatuhan pajak :
- Kepatuhan formal : Kondisi dimana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban formal dengan indikator pajak melalui penyampaian SPT.Â
- Kepatuhan materiil : Kondisi dimana wajib pajak secara substantif memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!