Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

15 November 2023   20:52 Diperbarui: 15 November 2023   21:11 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan - TB2 - Manajemen Pajak

Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lainnya. Sebelum dilakukan pemeriksaan , kantor pajak harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Pengiriman Surat panggilan. Hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada wajib pajak.

Macam-macam laporan hasil pemeriksaan :

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)


Aditiya Hafizh Darmawan - TB2 - Manajemen Pajak
Aditiya Hafizh Darmawan - TB2 - Manajemen Pajak

Hak wajib pajak saat pemeriksaan pajak :

- Meminta pemeriksa untuk menunjukan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan serta memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan

- Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan

- Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun