Mohon tunggu...
Adi Supriadi
Adi Supriadi Mohon Tunggu... Lainnya - Berarti Dengan Berbagi, Sekali Berarti Sesudah Itu Mati. Success by helping other people

Activist, Journalist, Professional Life Coach, Personal and Business Coach, Author, Counselor, Dai Motivator, Hypnotherapist, Neo NLP Trainer, Human Capital Consultant & Practitioner, Lecturer and Researcher of Islamic Economics

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Terdesak Soal Sumber Waras, Ahok Mulai Seret Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional

22 Juni 2016   02:15 Diperbarui: 22 Juni 2016   02:44 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : http://www.piyunganonline.org

Oleh : ADI SUPRIADI / Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan

Gubernur DKI Jakaarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara yang dihasilkan dari kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Dalam kesempatan menghadiri acara Peduli Umat "Zakat untuk Kesejahteraan Umat" yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016) Ahok seperti kebingungan ketika ditanya kapan rencana mengembalikan kerugian negara atas kasus Sumber Waras oleh wartawan.

Dalam kesempatan wawancara Ahok menolak untk mengembalikan uang tersebut karena bingung bagaimana cara mengembalikannya.

"Kalaupun Saya harus kembalikan, Saya nggak tahu cara balikinnya gimana?" Kata Ahok kepada wartawan.

Mengenakan batik berwarna hitam-kuning, Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, bahwa bila dirinya harus mengembalikan uang tersebut, maka pihaknya akan meminta Yayasan RS Sumber Waras untuk melakukannya. Hal tersebut menurutnya, dapat berujung gugatan dari pihak yayasan, karena mereka merasa sudah melaksanakan jual-beli sesuai peraturan yang berlaku.

Ahok justru kebingungan dan mulai menyalahkan Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus ini, menurutnya Jika dirinya bersalah maka BPK RI harus juga menyatakan Menteri Keuangan juga bersalah dan BPN juga bersalah, mereka harus diseret semua tidak hanya dirinya saja.

"Kalau BPK RI menganggap kami salah, maka BPK RI akan menyeret yang lainnya loh. Ini yang menentukan NJOP BPN, kalau dianggap alamatnya salah, maka BPN kena, terus kalau masalah pajak, Kementerian Keuangan bisa kena loh," katanya.

Sebagaimana diberitakan banyak media, Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis telah menyatakan Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Menurut Audit BPK RI, pembelian tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Sumber : 

BPK dan KPK Sama-sama Ngotot Soal Sumber Waras

Jakarta, 21 Juni 2016

ADI SUPRIADI / Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan 

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun