[caption id="attachment_118881" align="aligncenter" width="664" caption="Jangan Sahkan RUU Intelijen!"][/caption]
Berbahaya! Inilah kata yang tepat jika RUU Intelijen disahkan menjadi Undang-Undang Intelijen, kita lihat saja saat ini belum ada UU Intelijen saja, para Intelijen melakukan pekerjaannya sudah aneh-aneh, rekayasa bom dari bom buku, bom mobil , bom masjid, bom gereja, adalagi bom ATM, menjadi terror bagi masyarakat.
Bukan rahasia lagi jika NII itu beserta kelompok garis keras lainnya sengaja “dipelihara” untuk mensukseskan agenda mereka. Banyak analis menyebutkan runtuhnya Soekarno menjadi Soeharto adalah kerja Intelijen, runtuhnya Soeharto menjadi Presiden berikutnyapun adalah kerja Intelijen.
Jika RUU Intelijen menjadi UU Intelijen, dipastikan banyak orang yang tidak bersalah ditangkapi, kita akan kembali kemasa UU Subversif puluhan tahun lalu, Ustadz dan ulama akan ditangkapi dengan beragam alasan yang serba di rekayasa, belum ada Undang-Undang saja para ulama ditangkapi apalagi jika ada UU Intelijen.
Penulis pastikan, jika UU Intelijen disahkan bukan hanya gerakan dakwah Islam yang tercancam, Mahasiswa dan aktivis kampus akan terancam, Insan Pers pun akan terancam.
Kewenangan tidak terbatas kepada Intelijen untuk menjalankan fungsi penangkalan dan pengamanan mereka, membuat mereka bisa melakukan apa saja tanpa ada hukum yang bisa mengadili mereka.
Ulama, Ustadz, Aktivis, Mahasiswa, Wartawan bisa saja diculik dan di Intimidasi karena memegang data yang dianggap mengancam keamanan Negara, sehingga upaya-upaya transparansi data, kebebasan bergerak, kebebesan berbicara dengan sendirinya akan terpasung.
RUU Intelijen harus diawasi super ketat, semua elemen yang menyuarakan kebebasan berbicara, dan transparansi data harus ikut terlibat dalam mencegah pengesahan RUU tersebut.
Apa yang disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) sudah benar dengan meminta kewenangan Intelijen tidak diatur dalam Naskah RUU Intelijen tersebut, dan Sikap PKS yang tidak setuju dengan RUU tersebut adalah sikap yang tepat, karena RUU Intelijen ini pada akhirnya akan merusak tatanan demokrasi di Negeri ini.
Penangkapan cukuplah menjadi kewenangan polisi, dan RUU intelijen tidak perlu memperluas kewenangan lembaga tersebut menjadi lembaga super yang rentan disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.
Intinya JANGAN SAHKAN RUU INTELIJEN! Jika kewenangan Intelijen tanpa batas. Bandung, 8 Juli 2011 Ahmad Muhammad Haddad Assyarkhan (Adi Supriadi)