Mohon tunggu...
Muhammad Sidiq Pamungkas
Muhammad Sidiq Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Adiq

Seorang Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro yang tertarik kepada Isu Hak Asasi Manusia, Isu Sosial Kemasyarakatan, Isu Lingkungan, dan Isu Kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

The Next PPKM: Melihat Kemungkinan Adanya PPKM Gawat Darurat Setelah PPKM Darurat

16 Juli 2021   13:57 Diperbarui: 25 Juli 2021   07:08 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Akhir-akhir ini kita tahu berdasarkan data yang ada di Indonesia kasus Covid-19 mengalami peningkatan secara pesat. Sejak pertengahan Juni hingga saat ini kasus Covid-19 terus meningkat setiap harinya dengan data terakhir pada 14 Juli kemarin terdapat 54.517 kasus baru. Rata-rata kasuspun cukup tinggi selama satu minggu terakhir yaitu sekitar 41.521 kasus. Hal ini bisa cukup mengkhawatirkan apabila kita mengingat sebelumnya pada salah satu negara di Asia yaitu India mengalami pelonjakan kasus yang disebut-sebut sebagai Tsunami Covid-19. Virus varian baru atau mutasi yang baru yang ditemukan saat ini juga mempunyai kemampuan menyebar yang lebih cepat.

Hal ini pun direspon oleh Presiden kita yakni Pak Jokowi dengan mengeluarkan sebuah arahan baru (Katanya) yaitu PPKM Darurat. Pemberlakuan dari PPKM Darurat ini dilaksanakan di Jawa-Bali yaitu mulai rentang waktu 3-20 Juli 2021. Pemerintah mengatakan bahwa PPKM Darurat ini berbeda dari kebijakan yang sebelumnya, lalu benarkah demikian?

Sebelumnya pemerintah pernah mengeluarkan berbagai kebijakan dari PSBB, PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, dan saat ini ada PPKM Darurat. Apakah kebijakan-kebijakan ini hanya lagu lama kaset baru? Mari kita kaji secara singkat satu persatu. PSBB merupakan sebuah strategi penanganan yang pertama diberlakukan pada awal pandemi. 

PSBB ini memiliki syarat agar bisa diterapkan pada suatu wilayah yaitu jumlah kasus dan jumlah kematian Covid-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain. Pada mekanismenya, pertama gubernur/bupati/walikota akan mengusulkan PSBB lalu menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah yang diusulkan tersebut. PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, hanya sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi penuh.

Selanjutnya adalah PPKM Jawa-Bali. Istilah PSBB diganti oleh pemerintah menjadi PPKM, PPKM ini hanya diterapkan khusus pada wilayah di Jawa dan Bali yang berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 selama dua pekan dan mengalami perpanjangan selama satu pekan. 

Pada PPKM Jawa Bali ini kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, lalu sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan juga kapasitas pengunjung, restoran hanya bisa menerima 25 persen pengunjung makan/minum di tempat, serta pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00.

Dilihat dari adanya perpanjangan waktu maka pemerintah menyatakan bahwa PPKM Jawa-Bali tidak lagi efektif untuk diterapkan maka istilah baru pun muncul yakni PPKM Mikro. 

Ptrategi penanganan yang dilaksanakan PPKM Mikro ini berbasis pada komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW. Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Hingga akhirnya kasus Covid-19 kembali merebak ketika pasca libur lebaran 2021. Pemerintahpun melakukan penebalan pada PPKM Mikro yakni diberlakukan mulai tanggal 22 Juli 2021 selama dua pekan. Pada penebalan PPKM Mikro jumlah pengunjung di tempat makan maksimal 25 persen kapasitas, jumlah pekerja maksimal 25 persen di kantor yang berada di zona merah, dan larangan operasional tempat ibadah di zona merah. Begitu pula sekolah di zona merah dilarang menggelar pembelajaran tatap muka. 

PPKM mikro yang dipertebal ini ikut melibatkan pengurus lingkungan, kepala desa, lurah, bintara pembina desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pengetatan dilakukan hingga unit terkecil yakni RT/RW. Misalnya, di tingkat rukun tetangga akan dilakukan penyekatan jika ada lebih dari lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19.

Yang terakhir saat ini sedang berlaku adalah PPKM Darurat. Aturan mengenai PPKM Darurat ini ada di web www.covid19.go.id yang menyebutkan bahwa PPKM ini dilaksanakan hanya di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Pada aturan ini menyatakan bahwa pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun