Mohon tunggu...
ADI PUTRA (Adhyp Glank)
ADI PUTRA (Adhyp Glank) Mohon Tunggu... Seniman - Saling follow itu membahagiakan_tertarik Universalitas, Inklusivitas dan Humaniora, _Menggali dan mengekplorasi Nilai-nilai Pancasila

-Direktur Forum Reproduksi Gagasan Nasional, -Kaum Muda Syarikat Islam, - Analis Forum Kajian Otonomi Daerah (FKOD), - Pemuda dan Masyarakat Ideologis Pancasila (PMIP), -Penggemar Seni Budaya, Pemikir dan Penulis Merdeka, Pembelajar Falsafah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Pembentukan Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat Indonesia (PUSMARI)

13 Oktober 2023   15:36 Diperbarui: 13 Oktober 2023   15:44 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ADI PUTRA (Adhyp Glank), Dok: Forum Reproduksi Gagasan Nasional

Pentingnya Pembentukan Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat Indonesia (PUSMARI)

Oleh: Adi Putra (Adhyp Glank)

Forum Reproduksi Gagasan Nasional

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa di antara para pihak. Namun, dalam praktiknya, lembaga peradilan formal seringkali tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal biaya, waktu, dan efisiensi.

Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan membentuk lembaga peradilan alternatif, seperti Pusat Mahkamah Arbitrase Rakyat Indonesia (PUSMARI). PUSMARI merupakan lembaga peradilan alternatif yang dibentuk oleh masyarakat sipil untuk menyelesaikan sengketa kekuasaan.

Pentingnya Pembentukan PUSMARI

Ada beberapa alasan penting mengapa PUSMARI perlu dibentuk, antara lain:

1. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan lembaga peradilan yang lebih terjangkau, efisien, dan adil.

2. Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

3. Memperkuat demokrasi dan supremasi hukum.

Pembentukan lembaga peradilan alternatif merupakan tren global yang telah diakui oleh berbagai organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). PBB melalui United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) telah mengembangkan berbagai instrumen hukum untuk mendukung pengembangan lembaga peradilan alternatif, termasuk Konvensi New York tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun